Ema, Boleh Saja Wisata Religi ke Masjid Raya Al Jabbar Tapi Jangan Botram Apalagi Nyapah

- 11 Januari 2023, 07:45 WIB
Warga pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Cimincrang Gede Bage Kota Bandung  menikmati suasana sambil menikmati jajanan.
Warga pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Cimincrang Gede Bage Kota Bandung menikmati suasana sambil menikmati jajanan. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna tegaskan Pemkot Bandung akan turut membantu menjaga dan memakmurkan Masjid Raya Al Jabbar. Dinas Perhubungan Kota Bandung akan melakukan ujicoba rekayasa lalu lintas  pada Kamis dan Jumat, 12 dan 13 Januari 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna terkait berbagai permasalahan yang terjadi di kawasan  Masjid Raya Al Jabbar Cimincrang Kecamatan Gede Bage Kota Bandung. Pihaknya sudah mengantongi sejumlah cacatan terkait permasalahan yang timbul di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, terutama berkaitan dengan masalah akses dan operasional Masjid Raya Al Jabbar yang kini menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di Kota Bandung.

“Ada sejumlah catatan. Ke depan perlu ada banyak rambu disejumlah titik ruas jalan maupun petunjuk serta himbauan atau peringatan yang mengatur kunjungan masyarakat,” ujar Ema Sumarna yang melakukan peninjauan langsung ke Masjid Raya Al Jabbar Cimincrang Gede Bage Kota Bandung.

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa Masuki Babak Baru Hari Ini

Disampaikan Ema Sumarnah, kehadiran  Masjid Raya Al Jabbar diperuntukan ibadah dan syiar Islam masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya khususnya serta masyarakat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat. “Namun demikian karena digaungkan sebagai objek wisata religi mau tidak mau yang datang berkunjung juga untuk berwisata,” ujar Ema Sumarna.

Namun budaya masyarakat pelaku wisata pada umumnya menurut Ema Sumarna, belum terbisa dengan ketertiban, keamanan serta kenyamanan.  “Sah-sah saja ada masyarakat yang datang untuk berwisata religi, tapi tetap perlu diatur rambu perilaku yang mengatur kebiasaan seperti membuang sampah. Jangan sampai kawasan masjid dijadikan tempat botram terus bekasnya dibuang kemana saja,” ujar Ema Sumarna.

Sementara terkait arus lalu lintas, Ema juga memberi catatan diantaranya pengguna kendaraan yang berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar harus memenuhi kantung parkir yang sudah disediakan. Di kawasan Masjid Raya Al Jabbar saja estimasi kendaraan yang dapat ditampung mencapai 1.500 unit kendaraan roda empat bila benar-benar ditata dengan benar. “Jangan sampai ada parkir di tempat yang bukan seharusnya,” kata Ema.

Baca Juga: PVMBG Analisa Gempa Bumi Magnitudo 7,9 Laut Banda Kepulauan Tanimbar

Sementara ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), menurut Ema Sumarna, perlu diakomodir sehingga tidak menimbulkan dampak khususnya bagi lingkungan akibat sampah. “Dari Pak Gubernur juga sudah ada rancangan bagi para PKL, sehingga mereka tidak berjualan di sembarang tempat,” ujar Ema Sumarna.

Terkait pengaturan lalu lintas di akses keluar masuk Masjid Raya Al Jabbar, Ema Sumarna mengatakan bahwa ke depan  akan ada rekayasa agar tak jadi penumpukan di satu titik. “Secara teknis, Dishub Kota Bandung sudah merumuskan rekayasa lalu lintas yang akan diuji coba pada Kamis dan Jumat, 12 dan 13 Januari 2023 mendatang,” terang Ema Sumarna.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x