Panwaslu Regol Ingatkan Parpol Tidak Memanfaatkan Momentum Bulan Suci Ramadan untuk Berkampanye

- 29 Maret 2023, 08:49 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Panwaslu Kecamatan Regol Kota Bandung, Anton Ramli Putra, ingatkan Partai Politik peserta Pemilu tidak manfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk kampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Panwaslu Kecamatan Regol Kota Bandung, Anton Ramli Putra, ingatkan Partai Politik peserta Pemilu tidak manfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk kampanye. /Portal Bandung Timur/Ari Prianto Teguh/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Panwaslu Kecamatan Regol Kota Bandung, Anton Ramli Putra, mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol), tidak memanfaatkan bulan suci Ramadhan sebagai ajang kampanye.  Umat muslim pada Bulan Puasa 1444 H, secara ideal dapat mengisinya dengan peningkatan kualitas peribadatan.

Hal tersebut disampaikan Anton Ramli Putra, kepada Portal Bandung Timur, Rabu 29 Maret 2023, dikatakannya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol Kota Bandung telah mengeluarkan himbauan kepada selruh Parpol dimasa bulan suci Ramadan. Himbauan tersebut diantaranya Parpol tidak memanfaatkan bulan suci Ramadhan sebagai ajang kampanye.  

Disanpaikan  Anton Ramli Putra,  meski begitu, Parpol diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di dalam kegiatan internal mereka.  “Sebagai peserta pemilu 2024, Parpol harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Anton Ramli Putra.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik Dangkal Guncang Kawasan Pegunungan Papua

DitegaskanAnton Ramli Putra,  bahwa parpol dilarang memberikan santunan atau bingkisan yang disertai muatan kampanye. "Namun, kegiatan sosial tanpa muatan kampanye tetap diizinkan dilakukan", kata Anton Ramli Putra, 

Kepada para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pun, kata Anton, sama dilarang melakukan sosialisasi di tempat umum dalam berbagai bentuk,  termasuk memasang alat peraga kampanye. "Para Bacaleg itu, saat ini belum resmi menjadi peserta pemilu 2024", ujar Anton Ramli Putra, 

Anton Ramli Putra, mengatakan hal tersebut perlu disampaikan karena Panwascam saat ini kerap menemukan beberapa alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum, bahkan di tempat ibadah. “Jika pemasangan alat peraga kampanye itu masih terus terpapang, maka Panwascam segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai temuan,” tegas Anton Ramli Putra.

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan

Menurut Anton Ramli Putra,  tindakan tersebut diambil Panwascam  dalam rangka mewujudkan keadilan Pemilu bagi seluruh peserta Pemilu. Panwascam Kecamatan Regol Kota Bandung, memastikan kegiatan Pemilu bagi peserta pemilu harus dijalankan secara jujur, adil dan transparan.

“Kepatuhan dari semua peserta Pemilu terhadap aturan yang berlaku, sangat diperlukan. Hal ini demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” pungkas Anton Ramli Putra mengakhiri pembicaraan dengan Portal Bandung Timur.  (Ari Prianto Teguh)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x