"Meski demikian, terdapat aturan bahwa peruntukan anggaran CSR dikembalikan kepada kebijakan perusahaan, karena setiap perusahaan memiliki program masing-masing sebagaimana telah ditentukan dalam penggunaan dana CSR", tutur Ellis Suprihatin.
Masyarakat juga dalam hal ini, Kata Ellis Suprihatin, pada saat memiliki niatan mengakses dana CSR, seyogiannya memahami berbagai aturan terkait CSR agar segala niatan sinkron dengan kebijakan perusahaan.
"Berdasarkan pengalaman, tidak semua perusahaan menyalurkan kewajiban CSR dalam bentuk uang. Biasanya CSR disampaikan dalam bentuk material dukungan kegiatan masyarakat", pungkas Ellis Suprihatin. (Ari {rianto Teguh)***