RESMI, Bupati Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka dan Berhak Kenakan Rompi Oranye

- 9 April 2023, 02:55 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil di tetapkan sebagai tersangka dan berhak mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditetapkan tersangka karena patut di duga telah melakukan tiga tindak pidana kasus korupsi.

“KPK telah menetakan tersangka Muhammad Adil usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis 6 April 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Selain Muhammad Adil,  BupatiKepulauan Meranti, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa danKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.

Baca Juga: RESMI, RAT Mantan Pejabat Dirjen Pajak di Kemenkeu Kenakan Rompi Oranye KPK

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," terang Alexander Marwata.

Disampaikan  Alexander Marwata, setelah menjalani pemeriksaan dan dianggap cukup bukti, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka. Untuk perbuatan tersangka Muhammad Adil, KPK menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu, pasal tentang penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi,  juga pasal tentang pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M. Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan berhak mengenakan rompi oranye, Muhammad Adil bersama Fitra Nengsih akan menjalani masa penahanan  di rumah tahanan atau rutan KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023. Sedangkan, M. Fahmi Aressa ditahan di rutan kpk di Pomdam Jaya Guntur. ***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah