Eksekusi Rumah di Golf Barat Sempat Alot, Penghuni Rumah dan Pengacara Tidak Mau Keluar Rumah

- 6 Juli 2023, 18:00 WIB
Petugas eksekusi tengah mengangkut barang-barang dari rumah di Jalan Golf Barat Raya Arcamanik dalam proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Juli 2023.
Petugas eksekusi tengah mengangkut barang-barang dari rumah di Jalan Golf Barat Raya Arcamanik dalam proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Juli 2023. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Eksekusi rumah di Jalan Golf Barat Raya, Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Kamis 6 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Bandung sempat alot. Pihak pemilik dan pengacara meminta penundaan eksekusi karena proses hukum masih berjalan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi, Juru sita dari Pengadilan Negeri Bandung, Aep Yaman mengatakan bahwa proses eksekusi merupakan tindak lanjut islah lelang. Pemohon eksekusi atas nama Erna telah menyelesaikan kewajiban sebagai pemenang lelang tanah dan bangunan di Jalan Golf Barat Raya No 41 Arcamanik Kota Bandung.

“Namun saat upaya eksekusi masih ada pemilik lama dan pengacara yang bertahan dengan alasan objek sengketa masih dalam proses pengadilan. Hamid selaku pemilik sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli dengan Arja yang kemudian objek digunakan sebagai angunan ke bank, karena tidak mampu membayar maka bank melakukan lelang dan dimenangkan Erna,” terang Aep Yaman.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung

Upaya eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Golf Barat Raya menurut Aep Yaman telah dilakukan beberapakali, namun selalu gagal. “Pihak pemilik sebelumnya melalui pengacaranya meminta tenggang waktu dan PN Bandung memberikan waktu seminggu agar pemilik memiliki waktu untuk keluar secara baik-baik mengeluarkan barang-barangnya,” ujar Aep Yaman.

Namun tenggang waktu yang diberikan menurut Aep Yaman malah dipergunakan oleh pengacara untuk mengajukan gugatan perlawanan. “Karena alasan masih dalam proses pihak pemilik sebelumnya beserta pengacaranya pada hari ini tidak mau keluar dan bahkan menghalang-halangi petugas hingga akhirnya dilakukan upaya paksa,” ujar Aep Yaman.

Pihak pengacara pemilik tanah dan bangunan sebelumnya, Haldi Pinandita membenarkan bahwa pihak Hamid selaku termohon telah meminta penundaan eksekusi karena adanya proses hukum yang berjalan. Selain itu juga perbuatan melawan hukum, menurutnya masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Mendapat Tambahan Hukuman Jadi 8 Tahun di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi

Dikatakan Haldi Pinandita,  rumah yang disita ditempati oleh pemilik yang sah.  Untuk surat kepemilikan rumah diagunkan ke bank oleh termohon yang kini dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penipuan.

“Surat kepemilikan tersebut dipinjam dengan dalih jual beli. Ada kasus berjalan, meminjam jual beli, yang artinya jualbelinya itu seolah-olah terjadi tapi sebetulnya uangnya itu tidak diterima sama pemilik rumah,” terang Haldi Pinandita.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x