Pasutri asal Tanggerang Banten Culik dan Sandera Ibu Rumah Tangga Bersama 2 Balitanya, Gegara Ini

- 1 September 2023, 04:38 WIB
Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo  saat menanyai MZ suami  IW tersangka pelaku penculikaan dan penyanderaan terhadap  IT dan 2 anak balita.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menanyai MZ suami IW tersangka pelaku penculikaan dan penyanderaan terhadap IT dan 2 anak balita. /Tangkapanlayar instagram @humaspoldajabar/

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri IW dan MZ  dijerat pasal 328 tentang penculikan dan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan. Mereka terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah