Jualan Balon Keliling Token bin Warso Diamankan Satserse Narkoba Polresta Bandung

- 3 Oktober 2023, 20:58 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai IM alias Token bin Warso penjual balon, saat diperlihatkan ke awak media di acara jumpa pers di Mapolresta Bandung Selasa 3 Oktober 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai IM alias Token bin Warso penjual balon, saat diperlihatkan ke awak media di acara jumpa pers di Mapolresta Bandung Selasa 3 Oktober 2023. /Tangkapanlayar instagram @polrestabandung/

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 114, 111, dan 112 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan untuk pengedar obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah