Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 114, 111, dan 112 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan untuk pengedar obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***