Yuk Kita Kenali Apa Saja Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

- 11 Januari 2024, 16:09 WIB
KETERANGAN FOTO: PETUGAS Bawaslu Rancaekek, Putri dan sejumlah anggota Bawaslu Rancaekek Minggu 6 Desember 2020 mulai mencopot alat peraga kampanye yang tidak dicopot kontestan.***  
KETERANGAN FOTO: PETUGAS Bawaslu Rancaekek, Putri dan sejumlah anggota Bawaslu Rancaekek Minggu 6 Desember 2020 mulai mencopot alat peraga kampanye yang tidak dicopot kontestan.***   /jodi praboro/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah resmi menutup pendaftaran untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Seperti diketahui, Pengawas TPS menjadi salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Dilansir dari situs resmi Bawaslu, pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) di setiap kecamatannya. Hal ini untuk membantu Panwaslu di setiap Desa/Kecamatan yang terdapat di masing-masing daerah, yang terdapat di Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

Disamping itu, secara umum tugas dari PTPS menjelang pemilu 2024 nanti ialah untuk memastikan pelaksanaan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) agar bisa berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Selain itu, mereka juga akan mencatat kejadian yang berlangsung di TPS terutama bila terjadinya suatu pelaggaran.

Maka dari itu, berikut tugas dan wewenang PTPS tahun 2024 sebagaimana dilansir dari situs resmi Bawaslu.

 

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut terdapat tugas PTPS menjelang Pemilu 2024.

1. Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

2. Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS

3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi :

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x