Alexander Marwata, Penetapan Kasus Tersangka di Kemenakertras Tidak Ada Sangkutpaut Kontestansi Pilpres

- 25 Januari 2024, 22:06 WIB
KPK menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta.
KPK menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Atas inisiatif Reyna Usman, pada Maret 2012, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia melakukan pertemuan dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.

Baca Juga: Usut Suap DJKA, KPK Periksa Empat PPK BTP Semarang

Untuk proses lelang, yang sejak awal telah disepakati proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan Karunia. Dimana sebelumnya Karunia telah menyiapkan dua perusahaan lain yang turut serta dalam proses penawaran lelang tapi tidak menyertakan persyaratan lelang hingga seolah-olah PT Adi Inti Mandiri selaku pemenang lelang.

"Pengkondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna), Namun setelah kontrak pekerjaan dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oldari tim penerima hasil pekerjaan diketemukan adanya  item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software,” terang Alexander Marwata.

Selain itu menurut Alexander Marwata, atas persetujuan I Nyoman Darmanta sebagai PPK memerintahkan pembayaran untuk Karunia dilunasi 100% meski fakta dilapangan pekerjaan belum selesai. "Kondisi faktual dimaksud belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi," kata Alexander Marwata.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar.

Atas perbuatanya tersebut, para tersangka  dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah