Alexander Marwata, Penetapan Kasus Tersangka di Kemenakertras Tidak Ada Sangkutpaut Kontestansi Pilpres

- 25 Januari 2024, 22:06 WIB
KPK menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta.
KPK menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta,  dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tegaskan penetapan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta tidak ada kaitan pengkondisian terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 yang sedang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa penanganan perkara ini sama sekali ngak ada hubungannya dengan kontestansi salah satu calon atau terkait tahun politik. Penyelidikan sendiri sudah cukup lama kalau ngak salah 2019, di jilid pertama sudah ada sprin lidiknya, kan artinya jauh,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024 petang.

Ditegaskan Alexander Marwata bahwa penyedilikan pada tahun 2020 sempat terhenti karena adanya Covid. “Sempat terhenti 2 tahun dan dilanjutkan lagi sampai kemudian penyelidik menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan ekspos awal 2023 sekitar bulan Maret 2023, artinya jauh sebelum  rame pada pencalonan-pencalonan itu,” kata Alexander Marwata.

Baca Juga: KPK Soroti Pembagian Bansos Jelang Pemliu 2024 dan Konflik Kepentingan

Dikatakan Alexander Marwata, penyelidikan sprindiknya terbit Juni 2023 jauh sebelum rame menyangkut pencapresan. “Kami pastikan perkara ini sudah lama, tidak sertamerta atau pada saat pencapresan dan lain sebagainya,” tegas Alexander Marwata.

Kasus yang menjerat Reyna Usman Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, merupakan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Selain menetapkan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, KPK juga menetapkan Karunia Direktur PT Adi Inti Mandiri.

"Hari ini setelah melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan, hingga penyelidikan kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Kami mengumumkan pelaku atau tersangka dan atas dasar kebutuhan penyidikan kedua tersangka (Reyna dan Nyoman Darmanta) langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Alexander Marwata seraya menambahkan seorang tersangka lainnya, yaitu Karunia agar kooperatif ketika dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: MENYEDIHKAN, 93 Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli

Kasus  dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnakertrans RI yang menjerat dua pejabat serta seorang pengusaha swasta bermula pada 2012. Ketika itu dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, Kemnakertrans melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia.

Tersangka Reyna Usman selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Sementara I Nyoman Darmanta ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x