Yah di Grebeg Polisi Lah, Home Industy Produksi Narkoba Tembakau Sintetis

- 29 Mei 2024, 22:28 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti kejahatan home industry yang memproduksi narkoba tembakau sintetis di Nagreg Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti kejahatan home industry yang memproduksi narkoba tembakau sintetis di Nagreg Kabupaten Bandung. /Tangkapanlayar Instagram @polrestabandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Home Industry memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil di bongkar Satnarkoba Polresta Bandung. Dua tersangka pelaku AY dan APS mengaku baru 4 hari memproduksi dan menjual secara online  narkoba dengan menyebut tembakau sintetis.

“Pengungkapan bermula ketika petugas berhasil menangkap salah satu dari pelaku dengan menyamar sebagai pembeli. Dari tersangka pelaku inilah terbongkar prakter home industry yang memproduksi narkoban tembakau sintetis tersebut,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandung.

Dikatakan Kombes Pol Kusworo Wibowo, setelah berhasil diamankan seorang tersangka pelaku dengan bermodalkan informasi  langsung mendatangi rumah tersebut yang dijadikan tempat produksi narkotika tembakau sintetis. "Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari, para pelaku ini menjualnya di kawasan Nagreg melalui media sosial," sambung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Dor! Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Gading Tutuka Soreang Dilumpuhkan Polresta Bandung

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka pelaku AY dan APS, sebelumnya bekerja sebagai kurir di salah satu akun. Saat menjadi kurir, pelaku mengkonsumsi dahulu barang narkotika.

"Yang bersangkutan minta tolong kepada si pemilik akun untuk dibukakan akses bahan baku narkotika tersebut karena akan mencoba meracik sendiri dengan harapan lebih strong lebih kuat.  Setelah mendapatkan link barang bahan baku, tersangka melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan,” jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Polresta Bandung Amankan 22 Tersangka Pencuri Motor, Seorang Warga Malaysia

Masih menurut pengakuan tersangka pelaku menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo, keduanya baru mepraktekan meracik dan memproduksi   selama 4 hari dan menjualnya di 4 titik.“Alhamdulilah di titik ke 4 itu anggota kita dari polsek nagreg yang melakukan undercover buy, menangkap seorang pelaku dan membongkar home industry yang memproduksi narkoba tembakau sintetis,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 milyar.***


Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah