INI Motif Tersangka Pelaku Mengubur Korban Didi Hartono di Dalam Rumah

16 April 2024, 20:58 WIB
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan didampingi Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di TKP Kompleks Bumi Citra Indah II, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 16 April 2024. /Tangkapanlayar Instagram @cimahipolres/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kepolisian Daerah  Jawa Barat dan Kepolisian Resort Cimahi berhasil mengungkap motif pembunuhan dan penguburan jasad korban Didi Hartanto pria berusia 42 tahun di Kompleks Bumi Citra Indah II, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Pihak kepolisian masih mendalami motif maupun alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan alat untuk mengubur korban.

“Ada banyak kemungkinan semua keterangan tersangka pelaku masih kita dalami. Kegiatan hari ini berupa pengangkatan jenazah korban pembunuhan atas nama Didi Hartanto yang terjadi pada tanggal 23 Maret lalu," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di TKP penemuan mayat, di Kompleks Bumi Citra Indah II, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 16 April 2024.

Disampaikan Kombes Pol Surawan, setelah dilakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian sudah membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan autopsi.

Disampaikan Kombes Pol Surawan, saat dilakukan penggalian korban ditutupi tanah dan bagian atas ditutup kramik. “Tidak, tidak dicor. Biasa saja ditutupi tanah kemudian bagian atas ditutup kramik,” kata Kombes Pol Surawan.

Baca Juga: Ditangkap Tukang Bersih Rumah Warga Terduga Pelaku Pengubur Mayat Dalam Rumah di Perum Bumi Citra Indah

Diakatakan Kombes Pol Surawan, jasad korban Didi Hartanto di kubur di lantai dapur belakang rumah dengan kedalaman 50 centimeter. Posisi korban dalam keadaan telungkup dengan kaki dan tangan terikat.

Adapun alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, menurut Kombes Pol Surawan belum bisa dipastikan apakah pelaku menggunakan senjata atau tangan kosong. Hal ini karena Polda Jabar dan Polres Cimahi masih menunggu hasil autopsi di RS Sartika Asih.

"Dari keterangan tersangka, (dihabisi) pakai besi tumpul (itu sementara). Nanti kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian," ujar dia.

“Untuk alat yang digunakan menghabisi nyawa korban maupun alat untuk mengubur korban masih belum bisa dipastikan karena menunggu hasil visum. Kalau menurut pengakuan tersangka pelaku korban dihabisi dengan menggunakan besi, tapi ini masih kita dalami” kata Kombes Pol Surawan.

Sementara untuk motif pembunuhan menurut Kombes Pol Surawan, berdasarkan hasil pengakian sementara tersangka pelaku Ijal (31) yang diamankan pada Senin 15 April 2024 malam mengatakan karena sakit hari. “Tersangka pelaku mengaki sakit hati pada korban karena upah kerja selama 2 hari sebesar Rp300 ribu tidak kunjung di bayar,” kata  Kombes Pol Surawan, mengutip pengakuan tersangka pelaku Ijal.

Baca Juga: GEGER Ditemukan Mayat Terkubur Dalam Rumah di Perum Bumi Citra Indah Bandung Barat

Selain menghabisi nyawa korban Didi Hartanto menurut Kombes Pol Surawan, tersangka juga mengambil sejumlah barang berhada milik korban.  Diantaranya, sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon genggam.

Pengungkapan kasus menurut Didi Hartanto mengarah pada tersangka pelaku Ijal karena selama ini sudah dikenal warga sering bantu-bantu warga membersihkan rumah warga. Bahkan warga mengetahui tersangka sangat denkat dengan Didi Hartanto dan sering membersihkan rumah.

"Pelaku sudah lama bekerja di sini, tidak hanya bekerja dengankorban, tapi di lingkungan sini jadi sudah saling kenal (antara tersangka dan korban). Karenanya kecurigaan mengarah ke tersangka pelaku,” kata Kombes Pol Surawan.

Tim penyelidik dari Polres Cimahi dan Polsek Cililin yang melakukan pendalaman mengarah pada tersangka. “Saat hendak di tangkap Senin (15 April 2024) malam tersangka pelaku melarikan diri dan ditangkap di daerah Cianjur,” kata Kombes Pol Surawan.

Terhadap perbuatannya, tersangka pelaku Ijal (31) terancam pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. “Hal ini karena dalam kasus tersebut diduga ada unsur pembunuhan berencana,” pungkas Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler