PORTAL BANDUNG TIMUR - Warga Kota Bandung diingatkan tidak merayakan malam pergantian tahun untuk menekan penyebaran Covid-19. Kondisi Kota Bandung saat ini masih level kewaspadaan Covid-19 dengan laveling masih zona merah risiko tinggi.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan menjelang Malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Jalan Dalem Kaum Depan Mako 2 Alun-Alun Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020
“Masyarakat hendaknya tetap untuk bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan tersebut diambil karena masih ada peningkatan kasus secara signifikan,” ujar Yana Mulyana.
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Lakukan Simulasi Vaksinasi
Ditegaskan Yana Mulyana, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat, SE Gubernur Jabar, dan SE Wali Kota Bandung, tahun ini di tengah pandemi, warga dilarang mengadakan perayaan Nataru yang berlebihan sehingga menimbulkan kerumunan. "Semata-mata ini demi kebaikan keselamatan kita semua," tegas Yana Mulyana.
Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, menurut Yana Mulyana, petugas akan bersikap tegas membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Aturan sanksi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 73 Tahun 2020 dan harus ditaati demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Bila warga Kota Bandung mengikuti aturan dan mau menahan diri Insyaallah ke depan Kota Bandung aman, dan nyaman bagi siapapun. Jangan sampai karena ingin melewati malam pergantian tahun malah membawa dampak dan mencelakakan diri sendiri, keluarga maupun orang lain," ujar Yana Mulyana.
Baca Juga: Bandung Timur Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan Tergenang
Untuk pengamanan menjelang Malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 menurut Yana Mulyana, terhitung Rabu 23 Desember 2020, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) mulai bertugas.