Pelaku Penganiayaan Pengamen di Jalan Pasteur Dihukum 1 Tahun Penjara

- 24 Desember 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penganiayaan adalah tindak pidana atau tindak kriminal bertujuan untuk melukai korban baik secara psikis dan fisik.

Penganiayaan diatur dalam KUHPidana 351 ayat 1 “penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dilansir dari putusan 3.mahkamah.agung.go.id pada tanggal 13 Juli 2020, sekitar jam 19.30 WIB seorang pengamen berinisial RS telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial HMS seorang pria yang berumur 22 Tahun yang berdasarkan “Visum et Repertum No : 006 / 2020, RS mengalami sebagaimana berikut, Luka Sobek di Belakang Kepala, 5 Cm x ½ Cm x ½ Cm, Luka Sobek di Jari ke tiga pada tangan Kiri, ½ Cm x ½ Cm x 1 Cm  dan Luka Gores di Punggung, ½ Cm x ½ Cm.”

Baca Juga: Pasca Pilbup Bandung, Kang DS Bersama Istri Temui Masyarakat di Tiga Kecamatan Kabupaten Bandung

Berdasarkan pengakuan HMS dalam Berita Acara Pemeriksaan. Awalnya HMS memanggil RS yang sedang mengamen dengan tujuan untuk membeli minuman keras, akan tetapi saat itu RS menolaknya karena masih mengamen, sehingga RS baru menghampiri Terdakwa ketika sudah selesai ngamen.

Kemudian HMS menjadi emosi karena RS tidak kunjung menghampiri dan karena RS tidak mau bergantian tempat mengamen. Maka ketika RS datang menghampirinya, HMS langsung memukulnya dengan sebilah golok yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan tangannya ke arah kepala Korban 1 kali, kemudian mengenai punggung 1 kali dan pada bagian tangan 1 kali.

Setelah melakukan perbuatannya HMS langsung pergi meninggalkan lokasi karena sempat dilerai oleh teman-temannya.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kodim 0610 Sulap Lahan Tidur

Bahwa karena perbuatan HMS, RS tidak bisa melakukan apa-apa dan tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa karena sakit, RS pun tidak tahu apa penyebabnya dipukuli dan keesokan harinya RS lapor ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah