Pertengkaran di Lapas Berujung Maut

- 12 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi lapas.
Ilustrasi lapas. /Lisa Kennedy/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Lapas adalah tempat dimana seseorang menjalani hukuman atas perbuatannya, dimana lingkungannya sendiri diwarnai oleh berbagai pelaku kejahatan. Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id telah terjadi pertengkaran antara Narapidana GR dan MR yang salah satunya meninggal karena buntut pertengkaran tersebut.

Semua berawal dari MR yang selepas mandi, menemukan jam tangannya telah rusak dan menanyakan pada GR “Kenapa jam tangan saya rusak” dan mendengar hal tersebut GR hanya tertawa kecil sambil meruncingkan sikat gigi. Kemudian MR pun berbaring di tempat tidur dan GR menghampirinya dengan sikat gigi runcing tersebut, melihat hal tersebut MR pun bertanya “ kamu coba menusuk saya?”, GR pun menjawab “kamu tidak tahu saya?”. Mendengar hal tersebut MR pun merebut sikat gigi tersebut dan mematahkannya.

Setelah itu MR memukul GR dan GR pun membalas dengan memukulkan Jerigen ke arah MR, namun MR berhasil mengelak. MR pun membalas dengan memukul leher GR kemudian menendangnya sampai GR terjatuh terlentang.

Baca Juga: Nakes Kaltim Siap Divaksinasi

Baca Juga: Ini Kata Kemenkominfo Tentang Masalah WhasApp dan Facebook

Setelah itu MR pun menarik kerah GR dan memukulnya, serta membalikkan badan GR ke arah tembok. Kemudian MR membenturkan kepalanya dan memukul GR yang tidak berdaya secara berkali-kali. Mendengar keributan MR pun langsung diamankan petugas Lapas saat itu juga, namun terlambat bagi GR.

Atas perbuatannya pada tanggal 7 Januari, MR pun dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung berdasarkan putusan nomor 877/Pid.B/2020/PN.Bdg yang amarnya berbunyi “Mengadili, menyatakan Terdakwa MR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya orang lain”. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah