Kota Cimahi Ikuti Instruksi Mendagri, Lanjut PPKM Mikro Tahap Dua

- 23 Februari 2021, 18:02 WIB
Pengendara sepeda motor terjaring operasi yustisi di jalan Daeng Mohammad Ardiwinata, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, meski tengah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro tetap saja masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan.   
Pengendara sepeda motor terjaring operasi yustisi di jalan Daeng Mohammad Ardiwinata, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, meski tengah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro tetap saja masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan.   /Portal Bandung Timur/may nurochman

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro tahap kedua di Kota Cimahi mulai hari ini 23 Februari  hingga 8 Maret 2021 mendatang. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro.

“Hari ini kita mengadakan evaluasi PPKM Mikro tahap pertama yang mana hari ini kebetulan hari terakhir. Setelah kita evaluasi dan kebetulan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021, maka untuk PPKM Mikro dilanjutkan ke tahap dua,” tegas Pelaksana Tugas Wali kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi Internal pelaksanaan PPKM Mikro tahap pertama di Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Cihanjuang, Kota Cimahi.

Baca Juga: Butuh Tingkat Kesehatan Warganya, Pemda Cianjur Akan Ubah Puskesmas Ciranjang Jadi RS Tipe D 

Dikatakan Ngatiyana, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pada  tahap pertama terdapat 1587 Rukun Tetangga (RT) yang berstatus zona hijau, 140 RT berzona kuning, satu RT berstatus zona orange dan tidak ada satupun RT yang berstatus zona merah.

Dikutip dari instagram cimahikota, secara keseluruhan, Kota Cimahi sendiri saat ini sudah berstatus zona kuning. Untuk pasien yang terkonfirmasi positif sampai hari ini totalnya ada 3.651 orang, tetapi yang dalam status aktif tinggal 235 orang. Dari jumlah tersebut, yang sedang isolasi di rumah sakit sebanyak 15 orang, sedangkan yang isolasi mandiri sebanyak 220 orang dan yang meninggal 87 orang.

Baca Juga: KemenPUPR Rencana Bangun 16 Tower Rumah Susun, 2 Diantaranya di Bandung

“Jadi selama PPKM ymikro yang pertama yang meninggal hanya 1 orang. Nah ini berarti sudah bisa kita tekan, bahwa di Kota Cimahi Alhamdulillah perkembangannya sangat bagus sekali,” imbuh Ngatiyana.

Meski begitu menurut Ngatiyana, masih diperlukan upaya yang lebih besar lagi untuk dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Cimahi melalui perpanjangan PPKM Mikro. Untuk itu, seluruh masyarakat di Kota Cimahi diharapkan jangan sampai lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. (may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x