Gubernur Jabar Ridwan Kamil Putuskan, Seluruh Jawa Barat Menerapkan Kewaspadaan Level 4

- 23 Juli 2021, 08:00 WIB
Animo warga Kota Bandung mengikuti vaksinasi masal sangat tinggi beberapa waktu lalu. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui  Surat Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 salah satunya berhak mengalihkan vaksin yang surplus ke vaksin yang minus.
Animo warga Kota Bandung mengikuti vaksinasi masal sangat tinggi beberapa waktu lalu. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Surat Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 salah satunya berhak mengalihkan vaksin yang surplus ke vaksin yang minus. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Guna menikdaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubernur.

Surat Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Darurat Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan PPKM di Jawa Barat hanya Kabupaten Tasikmalaya yang masuk level 2, sedangkan 14 wilayah masuk level 3 dan 12 lainnya masuk level 4. Namun demikian keputusan Pak Gubernur menetapkan seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad di Bandung.

Keputusan agar seluruh wilayah menerapkan kewaspadaan level 4, menurut Daud Ahmad, untuk mencegah kembali terjadi peningkatan angka kasus positif di Jabar. Juga untuk menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian.

Baca Juga: Indikasi Perbaikan Konsumen Kelas Menengah, Penjualan Mobil Ritel Bulan Juni Tumbuh 120,3 persen

“Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya tetap harus di level 4 atau yang paling tinggi. Karenanya diputuskan seluruh wilayah menerapkan kewaspadaan level 4,” jelas Daud Ahmad.

Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 menurut Daud Ahmad, antara lain aktivitas sektor non esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. “Seperti pada pelaksanaan aturan di PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup,” ujar Daud Ahmad.

Sementara terkait dengan Surat Edaran Gubernur, menurut Daud Ahmad  juga menguatkan pelacakan kasus Covid-19. Diantaranya menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan.

Hingga saat ini menurut Daud Ahmad, wilayah paling sedikit target tes hariannya Kota Banjar yang hanya 404 orang per hari. Sedangkan untuk wilayah tertinggi Kabupaten Bogor dengan 13.003 orang.

Baca Juga: Jadikan Momentum Reformasi Birokrasi, Oknum Pejabat Disdik Terjaring OTT Satgas Saber Pungli

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x