Warga Cimahi Masih Bingung Sistem Ganjil Genap, Ini Aturannya

- 26 Agustus 2021, 06:30 WIB
Pemberlakuan sistem lalu lintas ganjil genap di Kota Cimahi masih membingungkan.
Pemberlakuan sistem lalu lintas ganjil genap di Kota Cimahi masih membingungkan. /Portal Bandung Timur/may nurochman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemberlakuan sistem berlalu lintas ganjil genap di Kota Cimahi masih membuat warga kebingungan. Percobaan pemberlakuan sistem ganjil genap dalam rangka menekan mobilitas masyarakat yang baru diterapkan diruas Jalan Gandawijaya dan Jenderal Amir Mahmud justru menimbulkan kepadatata.

Jajaran Kepolisian Polresta Cimahi dan Dishub Kota Cimahi pun mulai melakukan sosialisasi. Disejumlah titik menuju ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap petugas dilengkapi alat peraga sosialisasi.

Berikut aturan selama ganjil genap di Kota Cimahi diterapkan

Baca Juga: Status Cianjur Masih Level 4, PTM Diminta Dihentikan

1.Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00
2.Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap
3.Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal ganjil
4.Plat nomor ganjil genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap
5.Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikkan kembali.
6.Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pengecualian kendaraan sistem ganjil genap:

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Nino Terancam Buta, Andin Akhirnya Jujur Soal Reyna

1. Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DISHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
2. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
3. Kendaraan ambulance.
4. Pemadam kebakaran.
5. Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
6. Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
7. Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
10. Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. (may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x