Tarif Sekali Kencan FM Tawarkan Wanita Esek-esek Rp250 Ribu, Prostitusi Online Diungkap

- 8 September 2021, 03:00 WIB
ilustrasi prostitusi. Polrestabes Bandung mengamankan seorang tersangka pelaku menawarkan jasa layanan wanita melalui media sosial.
ilustrasi prostitusi. Polrestabes Bandung mengamankan seorang tersangka pelaku menawarkan jasa layanan wanita melalui media sosial. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mengamankan pemuda FM (20) seorang tersangka pelaku prostitusi online yang beroperasi di apartemen Kota Bandung. Tersangka FM diamankan di apatemen SM Jalan Soekarno Hatta Kota Bandungberikut enam wanita sebagai saksi.

"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di SM Jalan Soekarno Hatta," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolrestabes Bandung, Selasa 7 September 2021.

Pengungkapan prostitusi online yang dilakukan FM menurut Aswin Sipayung, didasarkan atas laporan masyarakat mengenai adanya giat prostitusi. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan mendapati adanya praktik prostitusi di sana. Terdapat enam orang wanita yang turut diamankan oleh polisi. Mereka akan dijadikan sebagai saksi.

Baca Juga: Per 14 September, Berkunjung ke Supermarket di Kota Bandung Wajib Sudah di Vaksin

”Dalam pengungkapan tersebut, terdapat satu orang tersangka yang ditetapkan polisi berinisial FM (20), berperan sebagai orang yang menawarkan jasa wanita. Juga diamankan enam wanita sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini,” terang Aswin Sipayung.

Dikatakan Aswin Sipayung, dalam menjalankan aksinya FM menawarkan jasa wanita itu lewat aplikasi MiChat. Tiap wanita dikenakan tarif senilai Rp 250 ribu. Dari keterangan pelaku, praktik prostitusi itu sudah dilakukan selama satu tahun. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.

Baca Juga: Diduga Gara-gara Batu Akik, Seorang Satpam Tewas Ditusuk di Cimanggung

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi MiChat beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya. Kemudian ditawarkan kepada calon komsumen," ujar Aswin Sipayung.
Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang senilai Rp 50 ribu dari tiap tamu yang datang. "Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya," kata Aswin Sipayung.

Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah