"Seperti kita ketahui bersama ada video viral, dimana pelaku yang berjumlah dua orang masuk dan mengincar sepeda motor yang terparkir dihalaman parkir wisma," kata Hendra .
Dalam video itu terlihat, setelah masuk kehalaman parkir wisma, salah satu pelaku mengeluarkan pistol korek api dan pelaku lainnya langsung membawa dua unit sepeda motor dengan cara menggunakan kunci astag.
"Jadi pelaku ini pakai pistol korek api dan pelaku lainya perannya berbeda - beda, ada yang mengawasi dari luar dan ada yang mengeksekusi serta ada yang menjual hasil curiannya," ujarnya.
Menurut Hendra, setelah mendapat laporan dari beberapa korban dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi, Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan pencarian. Petugas akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yakni MS dan AS.
Sukses mencokok dua pelaku, petugas selanjutnya berhasil menangkap tiga tersang lainnya, yakni ARP dan dua tersangka lainnya. “Sayangnya dua pelaku lagi yakni L dan D masih buron," katanya. Semua pelaku, dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (ap sutarwan)