Kejati, Kejahatan Seksual HW Masuk Katagori Kejahatan Besar By Design

- 31 Desember 2021, 04:30 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana,  sebagai Jaksa Penuntut Umum kasus kejahatan seksual HW usai mengikuti persidangan di PN Kelas 1 A Khusus Bandung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sebagai Jaksa Penuntut Umum kasus kejahatan seksual HW usai mengikuti persidangan di PN Kelas 1 A Khusus Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, menduga perbuatan asusila HW terhadap belasan santriwatinya dalam rentang waktu 2016 hingga 2021 merupakan kejahatan yang terencana. Kejahatan seksual dilakukan HW masuk katagori kejahatan besar karena berdampak luar biasa pada korban dan menciptakan keresahan sosial.

Dalam keterangan persnya seusai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan bahwa perbuatan asusila terdakwa HW terhadap belasan santriwatinya diduga terencana. Pelaku menjalankan aksinya secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.

"Berdasarkan keterangan dalam persidangan tadi,  dari keterangan ahli perbuatan terdakwa  by design. Bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," terang Asep N Mulyana yang juga bertugas menjadi  jaksa penuntut umum kasus asusila HW di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga: Selama 2021, 222 Personil Polresta Bandung Raih Penghargaan 

Disampaikan Asep N Mulyana, bahwa terdakwa HW dalam menjalankan perbuatannya kepada para korban  mengiming-imingi fasilitas. Sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.

Hal ini menurut Asep N Mulyana, aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa. “Karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada belasan korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial yang sungguh luar biasa,” ujar Asep N Mulyana.

Dikatakan Asp N Mulyana, akibta perbuatan terdakwa HW, para korbannya termasuk istrinya mengalami tekanan psikologis. “Sehingga korban seorangpung tidak ada yang berani melaporkan apa yang dialaminya, ini dikenal dengan istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," tegas Asep N Mulyana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) telah melakukan kejahatan seksual ataupun rudapaksa terhadap belasan santriwatinya . Bahkan akibat perbuatannya selama rentang waktu 2016 hingga 2021 dari 13 orang santriwatinya 7 orang hamil dan melahirkan bayi.

Baca Juga: Pasca Libur Natal BOR di Kota BandungSempat Naik 5 Persen, Warga Kota Bandung Kembali Diingatkan

Aksi rudapaksa dilakukan Herry Wirawan sebagai pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Kecamatan Antapani dan Madani Boarding School  Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Terhadap perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan sejumlah pasal berlapis

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah