Tarif Parkir Kota Bandung Per Januari 2020 Naik Loh

- 5 Januari 2022, 06:01 WIB
Petugas parkir kendaraan di Jalan Braga pendek Kota Bandung tengah membereskan parkir kendaraan. Terhitung 1 Januari 2022 tarif parkir di Kota Bandung naik 50 persen.
Petugas parkir kendaraan di Jalan Braga pendek Kota Bandung tengah membereskan parkir kendaraan. Terhitung 1 Januari 2022 tarif parkir di Kota Bandung naik 50 persen. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat per 1 Januari 2022 telah menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di tiga zona Kota Bandung. Papan tarif parkir lama  di sejumlah titik pusat kota  sudah mulai d itutup banner plastik tarif baru parkir sebagai langkah awal sosialisasi.

Dalam keterangannya Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan bahwa perubahan tarif parkir di Kota Bandung mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. “Untuk tarif parkir yang berlaku ditetapkan bagi parkir pembayaran nunai maupun non tunai,” terang Ricky Gustiadi, kepada wartawan Selasa 4 Januari 2021.

Disampaikan Ricky Gustiadi, berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung dinaikan hingga 50 persen dari sebelumnya. “Untuk tarif parkir baru saat ini di Kota Bandung untuk kendaraan sepeda motor di Kota Bandung Rp1.500 untuk jam pertama dan penambahan Rp 1.000 untuk setiap satu jam berikutnya,” ujar Ricky Gustiadi.

Baca Juga: Luhut Binsar, Tidak Ada Lagi Diskresi Karantina

Demikian pula halnya dengan tarif parkir roda empat,  saat ini sebesar Rp3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp2.000 untuk jam berikutnya. “Untuk kenaikan tarif parkir baru ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi bersama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung,” ujar Ricky Gustiadi.

Sementara Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa menambahkan bahwa tarif parkir sesuai Perwal Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, terbagi dalam tiga zona. “Tarif berdasarkan Perwal dibedakan antara zona pusat kota, zona penyangga dan zona pinggiran,” terang Yogi Mamesa.

Sebagai langkah sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir, menurut Yogi Mamesa pihaknya akan melakan secara pertahap, dengan tahap awal mengganti daftar tarif di papan petunjuk dengan banner yang ada di 455 titik parkir, dan juga melalui pemasangan spanduk.Baca Juga: Siap-siap Hadapi Lonjakan Omicron, Berbagai Persiapan Dilakukan Pemerintah

 

“Sebenarnya tanpa sosiaalisasi juga tidak jadi masalah, karena selama ini masyarakat sudah melakukannya, semisal bayar parkir motor yang Rp1.000 membayar Rp2.000 kemudian mobil juga sudah ada yang bayar Rp5.000, jadi sebenarnya warga sudah melaksanakan Perwal sebelum tarif ditetapkan,” ujar Yogi Mamesa.

Terkait dengan kenaikan tarif parkir tersebut, Yogi Mamesa berharap pencapaian pendapatan PAD dari perparkiran mengalami peningkatan. “Pada tahun 2020 pendapatan hanya Rp5.2 miliar dan tahun 2021 mencapai Rp5.7 miliar, diharapkan tahun 2022 pendapatan bisa 3 kali lipatnya,” pungkas Yogi Mamesa. (may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah