Tarif Parkir di Kota Bandung Akan Naik 50 Persen

- 27 Oktober 2021, 05:00 WIB
Tarif parkir di Kota Bandung per Januari 2022 akan mengalami kenaikan hingga 50 persen.
Tarif parkir di Kota Bandung per Januari 2022 akan mengalami kenaikan hingga 50 persen. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung Oded M Danial setujui tarif parkir di Kota Bandung per Januari 2022 dinaikan maksimal 50 persen.  Tingkatan kenaikan tarif parkir di Kota Bandung akan ditetapkan berdasaran wilayah pusat perkotaan, daerah penyangga dan daerah pinggiran.

Hal tersebut disampaikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Yogi Mamesa kepada wartawan, terkait rencana kenaikan tarif parkir di Kota Bandung. “Sudah di setujui Pa Wali Kota (Oded M Danial) kenaikan tarif parkir di Kota Bandung akan dimulai pada Januari 2022 mendatang dan saat ini akan terus disosialisasikan,” ujar Yogi Mamesa.

Dikatakan  Yogi Mamesa, untuk  besaran kenaikan tarif parkir yang sudah disetujui Wali Kota Bandung besarannya tidak boleh lebih dari 50 persen. “Artinya harus 50 persen ke bawah dari tarif retribusi awal,” ujar Yogi Mamesa.

Baca Juga: Hasil Surveilans, 22 Sekolah Angka Terkonfirmasi Positif Covid-19 diatas 5 Persen

Dicontohkan Yogi Mamesa, untuk tarif mobil sejam pertama Rp5.000 dari yang semula Rp3 ribu, dan jam kedua nambah jadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp2.000. Untuk motor yang semula Rp1.500 di jam pertama dan jam berikutnya ditambah Rp1.000.

Berdasarkan data dari BLUD Parkir, menurut Yogi Mamesa, di Kota Bandung terdapat 445 titik parkir. Nantinya untuk pelaksanaan tarif parkir baru akan dikenakan berdasarkan tiga tingkatan atau bagian, yaitu berupa kawasan parkir pusat kota, daerah penyangga dan daerah pinggirian.

“Tarif maksimal hanya berlaku di pusat kota, sementara untuk daerah penyangga dan pinggiran berbeda Rp1.000 dari tarif parkir di pusat kota. Tidak ada tarif maksimal parkir, jadi bila parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka dikenai tarif sesuai lama jam," ujar Yogi Mamesa.

Baca Juga: Febri Hariyadi Dua Kali Cetak Gol ke Gawang PSIS, Dulu Pun Golnya Penentu Kemenangan

Berikut besaran tarif retribusi parkir yang akan diberlakukan Januari 2022 mendatang,  sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

  1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000
  2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000
  3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000
  4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000
  5. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000.(hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah