DKPP KOta Bandung Terjunkan Pengawas, Tidak Diketemukan Hewan Terkena PMK Tapi Banyak Belum Cukup Umur

- 28 Juni 2022, 18:17 WIB
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung menerjunkan pengawas hewan ternak untuk  Idul Adha 1443 H/2022 M, tidak menemukan hewan terkena PMK namun banyak hewan yang belum cukup umum untuk dijadikan hewan kurban.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung menerjunkan pengawas hewan ternak untuk Idul Adha 1443 H/2022 M, tidak menemukan hewan terkena PMK namun banyak hewan yang belum cukup umum untuk dijadikan hewan kurban. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mendekati Idul Adha 1443 hijriah/2022 Masehi Pemerintah Kota Bandung akan menerjunkan ratusan petugas pengawas hewan ternak. Petugas pengawas akan melakukan pengawasan hewan ternak mulai di tingkat penjual hingga di pemotongan hewan kurban Idul Adha.

“Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung akan menurunkan ratusan pengawas untuk memantau kesehatan hewan kurban. Nantinya dalam pelaksanaan  kami menerjunkan 90 petugas dari internal (DKPP Kota Bandung) dibantu dari PDHI, Kedokteran Hewan Unpad serta Telkom University yang total sebanyak 115 petugas,” terang Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.

Dikatakan Gin Gin Ginanjar mengatakan, DKPP Kota Bandung bersama petugas gabungan akan melakukan pengawasan hewan ternak mulai di tingkat penjual atau ketika masih hidup (ante mortem). Pengawasan juga dilakukan di pemotongan atau setelah dipotong (post mortem).

Baca Juga: Tuan Choi Muncul di Serial Money Heist Mirip Indra Bekti, Gen Z Malah Bingung

Pengawasan hewan kurban setelah dipotong menurut Gin Gin Gunanjar,  petugas yang diturunkan bisa mencapai 180 orang. Petugas pengawas akan disebar di sejumlah lokasi pemotongan hewan kurban, terutama di masjid-masjid atau yayasan yang menyelanggarakan pemotongan.

“Mulai pekan ini petugas akan secara rutin berkeliling ke lokasi-lokasi penjualan hewan kurban untuk melakukan pengawasan. Hingga kini kami belum menemukan hewan kurban yang dijual terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) hanya saja banyak diketemukan hewan yang belum layak di jual atau belum cukup umur untuk dijadikan hewan kurban,” terang Gin Gin Ginanjar.

Terhadap upaya yang dilaksanakan jajaran DKPP Kota Bandung bersama petugas pengawas lainnya, Gin Gin Ginanjar  berharap bantuan dan partisipasi dari pedagang maupun masyarakat Kota Bandung untuk bersama-sama memastikan kesehatan hewan yang diperuntukan berkurban.

“Seperti melihat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan kalung tanda sehat yang ada pada hewan ternak yang dijual yang akan kami berikan,” ujar Gin Gin Ginanjar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x