Gedung ATCS Dishub Kota Bandung Turut di Geledah Tim Penyidik KPK

- 17 April 2023, 22:16 WIB
Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Badung  saat melakukan pemantauan di ruang  Area Traffic Control System Dishub Kota Bandung.  Gedung ATCS dan Kantor Dishub Kota Bandung pada Senin 17 April 2023 turut digeledah tim penyidik KPK.
Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Badung saat melakukan pemantauan di ruang Area Traffic Control System Dishub Kota Bandung. Gedung ATCS dan Kantor Dishub Kota Bandung pada Senin 17 April 2023 turut digeledah tim penyidik KPK. /Foto : Humas Pemkot Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Selain melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Ruang Kerja dan Ruang Rapat Walikota Bandung petugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 17 April 2023 melakukan penggeledahan di Kantor Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Pemeriksaan sejak siang hingga menjelang sore petugas KPK membawa sejumlah berkas dan barang.

“Tadi sebelumnya (Penyidik KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruang kerja dan ruang rapat Walikota Bandung. Setelah itu dilanjut melakukan pemeriksaan langsung ke gedung ATCS (Area Traffic Control System), termasuk kantor Dishub di lantai tiga,” terang Plh Walijota Bandung Ema Sumarna yang mendampingi petugas Penyidik KPK.

Namun demikian menurut Ema Sumarna pihaknya tidak mengetahui secara pasti barang-barang yang dibawa oleh petugas penyidik KPK di gedung ATCS maupun kantor Dishub Kota Bandung. “Tidak tahu (apa yang disita dan dibawa), hanya saja ada sejumlah berkas yang dibawa,” ujar Ema Sumarna.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Walikota Bandung dan Gedung ATCS Dishub Kota Bandung

Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK merupakan tindak lanjut pasca penangapan Walikota Bandung Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan Kepala Dinas Perhubungan serta Khairul Rijal Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Jumat 14 April 2023 baru lalu. Penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa CCTV dan jasa internet yang secara tidak langsung berkaian dengan ATCS.

Dalam kurun waktu 1X24 jam, KPK telah menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana bersama dengan Dadang Darmawan Kepala Dinas Perhubungan serta Khairul Rijal Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung sebagai tersangka. Ketiganya di duga telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentian di  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.

Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar  Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x