Pekerja Tambang di Kabupaten Bandung Barat Lakukan Aksi di Depan Gedung DPRD Bandung Barat

- 15 Juni 2023, 20:12 WIB
Pendemo dari Koalisi Persatuan Pekerja Tambang Kabupaten Bandung Barat secara bergantian melakukan orasi di atas mobil komando saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Bandung Barat Jalan Raya Tagog Padalarang, Kamis 15 Juni 2023.
Pendemo dari Koalisi Persatuan Pekerja Tambang Kabupaten Bandung Barat secara bergantian melakukan orasi di atas mobil komando saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Bandung Barat Jalan Raya Tagog Padalarang, Kamis 15 Juni 2023. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ratusan pekerja tambang di wilayah Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat Kamis 15 Juni 2023 menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat di Jalan Raya Tagog Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Aksi yang digelar berbagai elemen pekerja tambang dengan membawa dua kendaraan besar menutupi jalan hingga mengakibatkan kemacetan parah kendaraan dari arah Cimareme Kota Baru Parahyangan.

Aksi dilakukan elemen pekerja tambang yang tergabung dalam koalisi lima serikat pekerja dari DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC Gobsi dan PC KEP SPSI berlangsung sejak pagi hari. Mereka melakukan aksi mempertanyakan regulasi yang mempersulit izin perusahan tambang, sehingga mengakibatkan terjadinya gelombang PHK massal.

“Hari ini kita berunjuk rasa soal keluhan perusahaan tambang. Banyak perusahaan tutup dan PHK pekerja karena izin tidak dikeluarkan pemerintah," terang Dede Rahmat koordinator aksi.

Baca Juga: Buruh Jawa Barat Desak Gubernur Tak Kurangi Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota

Dikatakan  Dede Rahmat, akibat regulasi yang diberlakukan saat ini sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Bandung Barat tidak dapat melangsungka usaha karena izin operasional (IUP) yang tidak kunjung keluar. “Akibat IUP perusahaan tambang tidak keluar otomatis perusahaan berhenti beroperasi dan dampaknya banyak pekerja tambang yang di PKH,” ujar  Dede Rahmat.

Selain izin usaha pertambangan yang dipersulit menurut Dede Rahmat, pemerintah juga melakukan pembatasan usaha pertamangan. “Akhirnya pihak pengusaha melakukan pengurangan jumlah pekerja, dan ujung-ujungnya harus ada pekerja yang di PHK,” ujar Dede Rahmat.

Terkait kondisi yang terjadi menurut Dede Rahmat, Pemkab Bandung Barat serta DPRD Bandung Barat memiliki kepedulian terhadap nasib pekerja tambang di Kabupaten Bandung Barat. “Karenanya kami meminta Pemkab Bandung Barat maupun DPRD Bandung Barat untuk tidak mempersulit perizinan agar perusahaan dapat kebali beroperasi dan pekerja dapat kembali bekerja,” tegas Dede Rahmat diamini sejumlah peserta aksi lainnya.

Berdasarkan informasi menurut Dede Rahmat, sejak diberlakukan regulasi baru, tercatat ada empat perusahaan tambang besar di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang berhenti total beroperasi. Perusahaan tambang tersebut, PT Gunung Kareta, PT Akarna Marindo, PT Gunung Padakasih dan PR PKBI. (may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x