APK di Kota Cimahi Mulai di Turunkan

- 11 Februari 2024, 21:26 WIB
Simpatisan Paslon 01 Minggu 11 Februari 2024 mulai menurunkan dan membersihkan APK di halaman Kantor RW 14, Cibogo, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi .
Simpatisan Paslon 01 Minggu 11 Februari 2024 mulai menurunkan dan membersihkan APK di halaman Kantor RW 14, Cibogo, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi . /Portal Bandung Timur/may Nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Cimahi dibantu Linmas Kelurahan dan simpatisan partai Minggu 11 Februari 2024 mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK). Penurunan APK dilakukan selauin di ruas jalan utama Kota Cimahi juga di kawasan oemukiman hingga ke pelosok gang-gang.

“Sesuai aturan, sebenarnya APK yang dipasang partai ataupun calon harus di copot partai, kader ataupun simpatisan selama masa tenang terhintung 11 hingga 13 Februari. Namun saat ini hanya sejumlah partai simpatisan saja yang melakukan, jadi kami dari Bawaslu bersama Satpol PP dan juga masyarakat yang melakuknannya,” kata Ketua Bawaslu Cimahi Fathir Rizkia Latif, kepada Portal Bandung Timur disela kegiatan pencopotan APK di wilayah Leuwigajah kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Minggu 11 Februari 2024.

Disampaikan Fathir Rizkia Latif untuk APK yang dibersihkan semua jenis APK tanpa terkecuali setelah masa kampanye berakhir. Selain baliho dan spanduk, juga poster maupun leaflet yang banyak tersebar di pemukiman padat atau gang-gang.

Baca Juga: Masuk Masa Tenang, Tim Gabungan Siap Sapu Bersih APK di Kota Bandung

"Seperti diketahui APK tersebar dimana-mana di Kota Cimahi sampai masuk ke gang-gang. Kita sudah menyusun teknis bagianmana yang menjadi kewenangan Bawaslu dan mana yang jadi kewenangan Panwaslu kecamatan sehingga tidak ada APK yang tersisa termasuk di billboard berbayar," terang Fathir Rizkia Latif.

Menurut Fathir Rizkia Latif, untuk penindakan penertiban APK jajaran Bawaslu pada malam ini baru akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk teknis penindakan penertiban APK. “Baru malam ini kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dengan Satpol PP, Dishub dan Bapenda untuk Tindakan yang akan dilakukannya sepanjang Senin, 12 Februari 2024 besok,” kata Fathir Rizkia Latif.

Sementara adanya keinginan masyarakat menurunkan APK, Fathir Rizkia Latif mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan menurunkan APK yang berada di wilayahnya. “Doperbolehkan selama membersihkan APK yanga ada disekitar tempat kediamanannya atau wilayah pemukimannya, tidak untuk di kawasan umum,” tutup Fathir Rizkia Latif.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x