Tim Sukses Harus Pahami Dulu Perda Ini Sebelum Pasang APK Di Kota Bandung

- 31 Januari 2024, 10:32 WIB
Penertiban APK oleh Satpol PP Kota Bandung pada 18 Januari 2024.
Penertiban APK oleh Satpol PP Kota Bandung pada 18 Januari 2024. /Satpol PP Kota Bandung/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Yayan Ruyandi meminta Tim Sukses Calon Presiden (Capres) dan Calon Legislatif (Caleg) menaati aturan dalam melalukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurut dia, para peserta Pemilu harus diedukasi terkait aturan pemasangan APK sehingga APK yang terpasang mengikuti aturan yamg berlaku dan tidak mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan.

“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujar Yayan Ruyandi, dilansir Portal Bandung Timur dari laman resmi Pemerintah Kota Bandung, Rabu, 31 Januari 2024.

Dia juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Seharusnya, kata dia, para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya.***

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x