PORTAL BANDUNG TIMUR - Kondisi candi Bojongemas di Kampung Bojongemas RT 05 RW 04 Desa Bojongemas Kec. Solokanjeruk Kab. Bandung kian memprihatinkan. Selain lokasi candi terhalang benteng kini batuan adensit candi hanya tinggal belasan jumlahnya.
Keprihatinan kondisi candi Bojongemas yang diyakini merupakan bagian dari sisa peninggalan Kerajaan Kendan (536-597 Masehi), diungkapkan penggerak lingkungan Sahabat Citarum.
“Semula memang tidak kami perhatikan, tapi setelah muncul di media sosial dan di youtube tentang bebatuan candi yang terus berkurang, kami mencoba mengecek dan ternyata benar (hilang),” ujar Azis Husein, ditemui saat memperbaiki pagar bambu yang membatasi tanah Candi Bojongemas dengan jalan inspeksi Citarum (jalan bantaran Citarum) di Kampung Bojongemas RT 05 RW 04 Desa Bojongemas Kec. Solokanjeruk Kab. Bandung.
Baca Juga: Libatkan Peranserta Masyarakat, Pembenahan Lingkungan Lakukan Secara Masif
Baca Juga: Pilbup Serentak 2020 Kabupaten Bandung Disosialisasikan Secara Daring
Baca Juga: Tinggal 0,4% Warga Kabupaten Bandung Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Dikatakan Azis, raibnya bebatuan candi Bojongemas yang merupakan patilasan Rajaresiguru Manikmaya (raja pertama kerajaan Kendan) saat bertapa menghadap sungai Citarum, mulai terjadi tahun 2006. Bersamaan dengan proyek penyodetan dan normalisasi sungai Citarum antara Desa Rancakasumba Kec. Silokanjeruk hingga Tegalluar Kec. Bojongsoang.
“Karena menggunakan alat berat (backhoe) semua benda yang berada dibahu sungai turut terkeruk. Tidak terkecuali bebatuan candi (Bojongemas) dan diantaranya batu tapak kaki yang diamankan seseorang dan kini tidak diketahui keberadaannya,” terang Azis.
Terhadap kondisi percandian di Jawa Barat, khususnya Candi Bojongemas di Kec. Solokanjeruk dan Bojongmenje Kec. Rancaekek Kab. Bandung, arkeolog Lutfi Youndri, sangat menyayangkan minimnya peran pemerintah.
Baca Juga: Oli Tumpah, Belasan Pengendara Sepeda Motor Terjatuh di Jalan Mahar Martanegara
Baca Juga: Puspresnas Adakan Medical Online Championship
Baca Juga: Tindakan Pepe Undang Amarah Arteta
“Sangat aneh kalau di Jawa Barat ini sangat minim temuan candi, tapi minim juga perhatian pemerintah daerah. Padahal baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota sudah ada UPTD (unit pelaksana teknis daerah),” ujar Lutfi, Peneliti Utama di Balai Arkeologo Bandung, saat dihubungi.
Untuk penanganan bangunan dan temuan cagar budaya menurut Lutfi, undang-undang telah mengaturnya. Untuk yang sudah diakui secara nasional ditangani kementerian, sedangkan untuk skala provinsi ditangani pemerintah provinsi dan yang masih belum masuk katagori nasional maupun provinsi maka keberadaan bangunan atau temuan cagar budaya berada dikewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Dalam hal penanganan, menurut Lutfi, pemerintah daerah tidak harus selalu membutuhkan biaya besar dan melakukan kegiatan besar.
Baca Juga: Awas Cara Ini Sering Dipergunakan Menghack Akun WA
Baca Juga: Video Porno; Nyandu, Iseng atau Gejala Kejiwaan?
Baca Juga: Kesenian Tradisional Rengkong, Bentuk Syukur Berlimpahnya Hasil Panen
Kegiatan dapat dilakukan berupa peninjauan dan memberikan arahan pemeliharaan, maupun sosialisasi undang-undang ataupun peraturan tentang penyelamatan temuan arkelogi.
Berkaitan dengan keberadaan Candi Bojongemas, berdasarkan pengetahuannya saat melakukan survey ke lokasi, kerusakan bukan terjadi pada saat normalisasi sungai Citarum tahun 2006.
“Tapi kerusakan sudah terjadi sejak tahun 2003, saat saya dengan tim datang ke lokasi bebatuan sudah ada ditengah-tengah sungai dan sebagian diamankan ke pinggiran sungai,” ujar Lutfi.
Baca Juga: KBRI Kuwait Luncurkan Buku Saku Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Pelajaran Bagi Semua Negara di Dunia
Baca Juga: SIYLEP 2020 Mengusung Tema Kewirausahaan Digital
Sementara untuk mengamankan sisa bebatuan candi agar tidak terus hilang, menurut Lutfi ada baiknya pihak pemerintah daerah, provinsi ataupun kabupaten melakukan koordinasi penanganan dan penyelamatan.
Guna penyelamatan, bebatuan bisa dipindahkan ke lokasi yang aman setelah sebelumnya dilakukan pendokumentasian dan pendataan.
“Kasus yang menimpa (candi) Bojongmenje dan Bojongemas ini sangat disayangkan. Karena disatu sisi Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda sangat minim tinggalan candi, tapi candi yang ada justru tidak diselamatkan, bagaimana kalau seperti pemerintah Jawa Tengah yang memiliki candi besar dan luas,” ujar Lutfi.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Bandung Mulai Didistribusikan KPU Kabupaten Bandung
Baca Juga: Persaingan Papan Atas Liga Inggris Memanas
Baca Juga: HUT ke-9 OJK, Gelar Konser Amal Bantu Pelajar Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19
Sampai sekarang di Jawa Barat, peninggalan yang berupa bangunan suci masa Hindu Budha sangat jarang ditemukan. Beberapa diantaranya dicatat N.J. Krom dalam Rapporten Oudheidkundige Dienst (1914) kompleks percandian Batujaya, Cibuaya, Cangkuang, Ronggeng, dan Batu Kalde, juga Candi Bojongmenje dan Bojongemas.
Dalam laporannya disebutkan bahwa Candi Bojongemas merupakan kawasan tempat suci (pasaduan) masyarakat Sunda penganut agama Syiwa dengan pimpinannya (Waisnawa) Raja Resiagung Manikmaya, raja Kendan pertama. Hal ini semakin dikuatkan dengan ditemukannya Arca Putri Durga Mahesasuramardhini, yang kini tersimpan di Museum Nasional. (heriyanto)***