Mata Pengacara: Proses Pengadilan Bagian Perdata

8 Oktober 2020, 23:46 WIB
PROSES persidangan di pengadilan.** /Heriyanto Retno

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dalam kehidupan ini manusia tidak terlepas dan tidak dapat menutup mata pada aturan dan hukum yang berlaku. Baik secara nasional maupun internasional.

Lebih dari ribuan kasus hukum terjadi setiap hari. Namun masih sedikit yang mengerti tentang hukum. Padahal hal tersebut sangatlah penting dan bisa menimpa pada kehidupan kita setiap saat. Maka kita wajib mengetahui dan mempelajarinya dan jangan sampai kita menjadi korban pembodohan oknum.

Hal inilah yang membuat saya tertarik untuk memberikan suatu kupasan mengenai proses penerapan dan terjadinya penegakan Hukum di Negara Republik Indonesia yaitu agar Rakyat Indonesia mengetahui Inti dari Penerapan Hukum di Indonesia. Namun saya tegaskan bahwa semua yang saya tulis adalah berdasarkan perspektif dan pengalaman saya sebagai Pengacara.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Mendapatkan Pengawalan Ketat

Dalam kesempatan ini Saya akan mengupas tentang Proses Pengadilan Bagian Perdata

Pengadilan:

Pengadilan sebagaimana kita tahu adalah sarana untuk mencari keadilan, dimana apabila anda mengalami permasalahan hukum yang tidak terselesaikan dengan jalan damai, maka anda harus menyelesaikan di Pengadilan.

Pengadilan itu sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang saya bahas saat ini hanyalah Pengadilan Negeri Bagian Perdata. Pengadilan ini memiliki 3 tingkatan dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kemudian Mahkamah Agung.

Baca Juga: Labuan Bajo Rebound, Pemulihan Destinasi Super Prioritas

Dalam hal ini saya akan membahas Pidana pada artikel lain secara terpisah, maka marilah kita masuk kepada Bagian Perdata dimana tempat anda akan mendaftarkan Gugatan.

Berikut adalah persyaratan gugatan yang biasanya di minta pengadilan:

· Soft Copy Gugatan

· Surat Kuasa yang di legalisir ( untuk Pengacara)

· Surat Gugatan yang di tandatangani

· FC KTP

· FC Kartu Advokat dan Berita Sumpah Acara( untuk Pengacara )

Jumlah FC Surat Gugatan yang harus diserahkan adalah 6 lebih ( ditambah apabila ada Tergugat lebih dari 1 atau turut Tergugat )

Setelah itu Anda tinggal menunggu surat Panggilan yang akan diantarkan oleh Panitera ke Kedudukan Hukum anda berdasarkan Surat Gugatan Anda, waktunya adalah 2 Minggu apabila seluruh Tergugat di dalam Kota dan 1 Bulan apabila ada yang di luar Kota. Apabila alamat tidak valid anda biasanya di suruh untuk memperbaiki gugatan dengan alamat yang benar.

Baca Juga: Sampah B3 Medis Dibuang di Jalan Raya Pacet Cianjur

Kemudian akan ada maksimal tiga Panggilan, Penggugat atau Tergugat harus memenuhi tiga Panggilan Pertama, apabila tidak dipenuhi maka akan menimbulkan konsekuensi hukum.
Untuk Penggugat akan menyebabkan Gugatannya Batal dan harus mendaftar ulang, sedangkan  untuk Tergugat akan dinyatakan Putusan Verstek dimana Penggugat menang dan berhak mengajukan eksekusi.

Disinilah orang seringkali teledor dan merugikan dirinya sendiri. Panggilan pengadilan sangatlah penting terutama apabila anda menjadi Tergugat, menghadapinya tidak usah takut karena anda disitu bisa membela diri dan mengajukan perdamaian.

Setelah memenuhi Panggilan Pertama maka sebelum memasuki pembacaan Gugatan, Penggugat dan Para Tergugat akan diarahkan ke Mediasi di Pengadilan Negeri namun apabila deadlock atau Tergugat tidak hadir 3 kali berturut-turut maka Sidang akan dilanjutkan Pembacaan Gugatan.

Baca Juga: Profiles in History Akan Melelang Barang Dari Film James Bond

Setelah pembacaan Gugatan maka Tergugat akan diminta oleh Hakim untuk membuat Eksepsi, Setelah Eksepsi akan dibalas Replik kemudian Duplik.

Kemudian setelah itu masuklah pada pembuktian, disini anda harus melegalisir semua bukti yang anda miliki ke Kantor Pos beserta dibubuhi materai. Anda juga harus membuat daftar Bukti beserta Keterangan tentang bukti tersebut.

Setelah bukti-bukti masuk maka Agenda selanjutnya akan masuk kepada Pembacaan Putusan.

Ingat apabila anda tidak puas dengan putusan maka anda punya 14 Hari untuk mengajukan Banding, Banding bukanlah diajukan didepan hakim dengan berteriak minta Banding. Anda bisa mengajukan Banding melalui Loket Banding.

Baca Juga: Ratusan Anak SMK Diamankan Petugas Kepolisian

Setelah ini Anda tidak perlu menghadiri sidang lagi melainkan Anda membalas dengan melalui  Kontra Memori Banding yang pada dasarnya menolak Memori Banding dengan disertai alasan-alasannya. Anda punya waktu 14 hari untuk membalasnya setelah menerima Memori banding tersebut dari Panitera, apabila Anda tidak membalasnya maka berkas akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi untuk diputus

Setelah Diputus oleh Pengadilan Tinggi Anda memiliki 14 Hari untuk mengajukan Kasasi, dan Prosesnya sama dengan Banding namun Anda mengurusnya di Loket Kasasi.

Setelah Putusan Mahkamah Agung keluar maka putusan in kracth atau berkekuatan hukum Tetap dan apabila mempunyai nilai eksekusi maka anda bisa mengurusnya ke bagian eksekusi. Perlu dicatat terlepas ada Peninjauan Kembali atau PK anda tetap bisa mengeksekusi Putusan meskipun belum ada Putusan dari PK.

Baca Juga: Koleksi Maestro Seni Rupa Dijaga Keasliannya

PK atau Peninjauan Kembali bisa diajukan apabila ditemukan Bukti baru dan berbeda dengan Banding dan Kasasi disini Anda akan bersidang kembali di Pengadilan Negeri.

Terlepas dari itu sering terjadi hal yang di luar prosedur yang seringkali membuat kita gigit jari dan membuat perkara tidak pernah selesai, namun untuk menghormati Pengadilan saya tidak akan menuliskan hal tersebut. Namun hal tersebut adalah tugas anda yang dirugikan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang, karena Negara kita adalah Negara hukum maka sudah seharusnya hukum ditegakkan bukan dibelokkan. (m.fahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler