Hukum Media Sosial

15 Oktober 2020, 11:56 WIB
MEDIA Sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di era informasi. *** /M.Fahmi

PORTAL BANDUNG TIMUR,-

GUNA manfaat Sosial Media sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di era informasi. Kecepatan mendapat info dari teman, media, dan segala hal yang ada di Social Media adalah salah satu tujuan guna manfaatnya.

Social Attention atau yang kita kenal dengan Panjat Sosial, membuat banyak orang menggunakannya meski ada resiko dan benefit; dimana ada resiko dan keuntungan maka disitu ada hukum yang mengaturnya. Beberapa hukum yang mengatur Sosial Media diantaranya :

Hukum Netizen

Merupakan sebuah hukum yang tidak tertulis yang mengatur mengenai Norma-Norma dalam bersosial media dan memberikan hukuman sosial bagi pelanggarnya. Hukum ini sendiri sangatlah berdampak bagi seseorang, terutama Publik Figur dimana reputasinya dalam kehidupan sosial dapat bertambah ataupun terancam. Misalnya dalam satu kelompok menjahili seseorang yang tidak berdaya menjadi sebuah kelucuan, belum menjadi masalah.

Baca Juga: WhatsApp Menjadi Messenger Terbaik Dunia

Namun apabila seseorang mengunggahnya maka akan tercipta pendapat dari seluruh penjuru bahwa kejahilan itu dianggap salah, maka orang yang mengunggah tersebut mendapat berbagai macam sanksi, mulai dari sanksi sosial sampai dengan ranah hukum Nasional sendiri.

Hukum ini sendiri keberadaannya sangatlah tidak stabil, mudah dimanipulasi, dan sebagainya. Maka tidak sedikit suatu Hoaks bisa menggiring orang ke arah tindakan berbahaya atau merusak ketahanan sebuah Negara.

Apabila Pemerintah gagal mengatasi sebuah isu yang beredar maka yang terjadi adalah kehancuran kepercayaan rakyatnya, hingga Pemerintah akan terkendala membuat kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan masalah Nasional.

Baca Juga: Pemprov Jabar Penyaluran BantuanKorban Bencana Garut Selatan

Hukum Provider

Sebuah hukum yang diciptakan oleh Provider Social Media agar produknya tidak bertentangan dengan hukum sebuah Negeri dan bisa berjalan tanpa ada pemboikotan dari Negeri itu sendiri. Hukum ini biasanya berfungsi sebagai penyaring dari Isu SARA, Penipuan, Penyerangan Individual, dan pada dasarnya tunduk di bawah hukum Negara-Negara Lain.

Aplikasi dari hukum ini tidak terlalu berdampak hebat, kecuali para pengusaha yang mencari keuntungan finasial melalui Media Sosial, hukumannya pun berupa penutupan akun, pemblokiran serta hukum Provider ini sendiri tidak berdampak banyak pada kehidupan Sosial.

Hukum Nasional

Merupakan hukum dalam Negeri yang didalamnya memuat segala aspek-aspek kehidupan baik dalam kehidupan nyata maupun kehidupan dalam social media. Hukum Nasional ini sendiri hanya berlaku bagi penduduk Negaranya, tidak bisa diberlakukan untuk penduduk Negara lain.

Baca Juga: Among Us – Sebuah Game Unik Yang Bertema Penghianatan dan Kebohongan

Perlu dicatat bahwa berdasarkan asas hukum Internasional yang berlaku dari perbuatan pelakunya adalah Hukum tempat dia berada, jadi tidak bisa anda menggugat menggunakan UU Hak Cipta apabila pelakunya Asing, cara yang bisa dilakukan adalah menggunakan Hukum Provider untuk menghilangkan pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedurnya.

Ketiga Hukum tersebut tidak terpisahkan satu sama lain sehingga perlu kita camkan dalam bersosial media acapkali harus berhati-hati, memerhatikan Norma-Norma yang berlaku karena pendapat seseorang tidaklah selalu sama, ada Pro dan Kontra apabila terlalu banyak kontra ada baiknya kita menyerah dan meminta maaf secara luas di Sosial Media. (gasfar)***

Editor: Agus Safari

Tags

Terkini

Terpopuler