Analisis Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik

- 7 Januari 2021, 05:00 WIB
/HaticeEROL/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Banyak diantaranya pelaporan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan.

Dan salah paham serta salah tanggap mengenai pasal tersebut, membuat orang menjadi resah akan penyampaian kebenaran pada publik.

Sebelum kita membahas mengenai unsur pasal, ada baiknya kita mengenal apa sih yang dimaksud dengan Nama Baik? Menurut KBBI nama baik adalah kehormatan, harga diri, dan kebaikan.

Baca Juga: Cina Menolak Penyelidik WHO Meneliti Asal Virus Corona

Di dalam Hukum Negara Republik Indonesia hal tersebut diatur dalam KUHP pasal 310 ayat 1 “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Unsur menyerang tersebut bisalah dengan kebohongan maupun menggunakan kebenaran, yang membuat orang tersebut merasa malu dan tercemar atas apa yang dituduhkan pelaku.

Namun tidak selamanya hal tersebut merupakan pencemaran nama baik. Hal inilah yang kurang dipahami masyarakat karena terlalu berfokus pada pencemaran nama baik pada UU ITE, dalam maknanya sendiri telah diatur secara jelas dan belum dihapuskan pengecualian dalam KUHP.

Baca Juga: Mang Oded Siap Divaksin Covid-19

Pengecualian hal tersebut ada di KUHP pasal 310 ayat 3 “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x