Marak Konsolidasi Perbankan : Dinamika Regulasi atau Strategi Bisnis?

- 6 Januari 2021, 14:25 WIB
Fenomenal penggabungan tiga Bank Umum Syariah milik Bank BUMN,
Fenomenal penggabungan tiga Bank Umum Syariah milik Bank BUMN, /Pixabay/Cegoh

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tahun 2020, tidak hanya menjadi tahun pandemi covid-19, tapi juga tahun dimana konsolidasi perbankan berjalan dengan sangat marak.

Beberapa diantaranya, proses integrasi Bangkok Bank ke Bank Permata, penggabungan Bank Interim (Ex Rabobank) ke BCA Syariah, akusisi sebagian saham Bank Jago oleh Gojek.

Hingga yang paling besar dan fenomenal penggabungan antara 3 (tiga) Bank Umum Syariah milik Bank BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Negara Indonesia Syariah dan Bank Rakyat Indonesia Syariah yang diperkirakan selesai sekitar awal 2021.

Baca Juga: Penerapan Protokol Kesehatan Bali Peringkat Tertinggi di Indonesia

Dinamika Regulasi

Dari perspektif regulasi, proses konsolidasi perbankan merupakan upaya untuk menciptakan struktur industri yang kuat dan berdaya saing.

Selain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional juga mampu bersaing dalam lingkup regional dan global.

Sejatinya, regulator telah lama mendorong proses konsolidasi perbankan. Pada tahun 2004, Bank Indonesia menyusun program Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang sangat kental membawa misi konsolidasi perbankan.

Baca Juga: Dinkes Kota Palembang Siapkan 205 Vaksinator

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x