Marak Konsolidasi Perbankan : Dinamika Regulasi atau Strategi Bisnis?

- 6 Januari 2021, 14:25 WIB
Fenomenal penggabungan tiga Bank Umum Syariah milik Bank BUMN,
Fenomenal penggabungan tiga Bank Umum Syariah milik Bank BUMN, /Pixabay/Cegoh

Saat itu, BI mengharapkan struktur perbankan domestik didominasi bank dengan komitmen dan kemampuan intermediasi yang tinggi agar secara optimal berperan dalam proses pembangunan nasional.

Kemudian pada tahun 2006, sebagai salah satu bentuk implementasi API, BI menerbitkan kebijakan single presence policy yang bertujuan untuk membatasi suatu pihak hanya bisa menjadi pengendali di satu Bank.

Selanjutnya, pada tahun 2012 dikeluarkan pula PBI mengenai Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (PBI Multilicensing) yang mengelompokkan Bank ke dalam 4 (empat) kategori dan mengatur jenis kegiatan, produk dan aktivitas yang dapat dilakukan bank dalam tiap kategori tersebut.

Baca Juga: Miliarder China Jack Ma Menghilang

Upaya regulator dalam mendorong konsolidasi perbankan terus berjalan hingga saat ini. Pasca kewenangan pengawasan mikroprudensial perbankan beralih dari BI ke OJK, stance untuk mendorong konsolidasi tetap menjadi concern OJK dimana telah diterbitkan POJK No.12/POJK.03 Tahun 2020 tentang konsolidasi perbankan yang secara umum mewajibkan bank untuk memiliki modal inti paling kurang Rp 3 Trilyun Rupiah sebelum 31 Desember 2022. 

Konsekuensinya, seluruh Bank BUKU 1 dan sebagian Bank BUKU 2 perlu melakukan penambahan modal baik melalui skema penggabungan, peleburan ataupun menginduk kepada kelompok usaha yang lebih besar, mengingat penambahan modal secara organik melalui pemupukan modal tentu membutuhkan waktu dan tidak mudah. 

Kewenangan regulator dalam mendorong konsolidasi perbankan juga diperkuat oleh Perppu No.1 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi UU No.2 Tahun 2020 dimana OJK diberi perluasan kewenangan untuk dapat memberi perintah secara tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan konsolidasi.

Baca Juga: Purwakarta Tangguhkan Rencana KBM Tatap Muka

Meski penambahan kewenangan ini lebih bertujuan untuk memberikan payung hukum untuk mendukung pelaksanaan kewenangan OJK sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, namun hal ini sejalan dan memperkuat arah strategis konsolidasi perbankan dari OJK yang masih tetap mendorong konsolidasi perbankan.

Strategi Bisnis

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah