Marak Konsolidasi Perbankan : Dinamika Regulasi atau Strategi Bisnis?

- 6 Januari 2021, 14:25 WIB
Fenomenal penggabungan tiga Bank Umum Syariah milik Bank BUMN,
Fenomenal penggabungan tiga Bank Umum Syariah milik Bank BUMN, /Pixabay/Cegoh

Baca Juga: Putri Kerajaan Saudi, Jauhara Berminat Melakukan Hubungan Usaha

Konsolidasi Perbangkan ke Depan

Hingga saat ini, terlihat bahwa konsolidasi perbankan masih menjadi sesuatu untuk terus diupayakan.

Bahwa tahun 2020 proses konsolidasi semakin marak tentu menjadi patut disyukuri, apakah hal ini akan terus berlanjut di tahun 2021 tentunya hal tersebut masih perlu untuk kita  lihat bersama.

Ke depan, regulator juga perlu memikirkan skema apa yang tepat untuk konsolidasi di bank-bank milik pemerintah daerah (BPD), karena beberapa diantara BPD tersebut saat ini belum memenuhi persyaratan modal inti.

Baca Juga: Berita Transfer, Andrea Pirlo Membidik Olivier Giroud, Arsenal Tawarkan Ozil

Selanjutnya yang penting juga untuk kita cermati adalah Enforcement dari OJK terhadap pemenuhan modal inti minimal Bank umum sebesar Rp3 Trilyun pada akhir 2022 tersebut, karena hal itu merupakan salah satu hal konkrit dalam mewujudkan misi konsolidasi perbankan.

Selain tentu saja, dampak dari proses konsolidasi yang perlu menjadi perhatian OJK, yaitu terbentuknya ‘konglomerasi-konglomerasi baru’.

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

Baca Juga: 27 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Karawang Sudah Kantongi Sertifikat

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah