Analisis Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik

- 7 Januari 2021, 05:00 WIB
/HaticeEROL/Pixabay/

Apa yang dimaksud kepentingan umum? Adalah informasi tentang keburukan tersebut adalah untuk kebaikan orang banyak.

Misalkan adanya malpraktik, waspada akan baso tikus, dan sebagainya yang pada dasarnya informasi tersebut dapat mencegah kerugian bagi orang banyak. Kedua, untuk membela diri diantaranya saat kita jadi korban tindak kriminal kita mengadukan kepada orang lain.

Baca Juga: Nyaris Dihakimi, Pencopet Ditangkap Korbannya

Maka dapat kita simpulkan bahwa yang menjadi takaran pencemaran nama baik adalah hinaan yang tidak berdasar, suatu kebenaran yang tidak ada manfaat untuk disampaikan kepada masyarakat namun bisa melukai harga diri seseorang tersebut ( contoh: “orang itu impoten”), kebenaran yang tidak ada bukti (meskipun benar namun tidak terbukti, bisa disebut fitnah ), dan suatu hal yang sudah jelas merupakan kebohongan.

Dengan mengetahui hal ini kita bisa mengetahui apa yang perlu kita sampaikan pada masyarakat dan apa yang tidak perlu kita sampaikan ke publik.

Serta berdasarkan pasal 319 KUHP, hal tersebut tidak akan berlaku apabila tidak ada pengaduan kecuali berdasarkan pasal 316 yaitu hinaan kepada pejabat pada waktu menjalankan tugasnya. (Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah