Dapat Meringankan Dakwaan Kalau Lakukan Ini

- 12 Januari 2021, 15:00 WIB
/CQF-avocat/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Dalam persidangan pidana seseorang mempunyai dua jalan yaitu bebas atau dihukum. Untuk bebas tidaklah mudah karena biasanya bukti sudah terkumpul untuk masuk ke dalam persidangan dan dirasakan sudah cukup. Namun apabila bukti tidak cukup atau orang tersebut merasa di fitnah maka wajiblah bagi dirinya mengusahakan untuk bebas.

Berbeda dengan orang sudah jelas bersalah, membuat pengakuan, dan tertangkap basah. Orang tersebut sudah pasti dihukum atas kesalahannya dan tindakan yang bisa dilakukan bukanlah meminta bebas melainkan meminta keringanan hukum atau apabila pidana ringan memohon hukuman percobaan.

Hukuman percobaan sendiri biasanya diaplikasikan pada sebuah tindakan yang sudah dimaafkan oleh pihak-pihak, berdasarkan umur dibawah umur atau lansia, dengan catatan bahwa hukuman yang diterima di bawah 1 tahun. Apabila seseorang melanggar masa percobaannya maka akan langsung masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Baca Juga: Apple dan Goole Menangguhkan Aplikasi Parler, Ini Sebabnya

Hal ini sesuai dengan Pasal 14a KUHPidana “(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasukpidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.”

Maka dari itu penting mengetahui apa saja yang bisa meringankan pidana yang dijalani, dan juga melaksanakannya dengan sungguh-sungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik.

Tindakan-tindakan yang meringankan diantaranya adalah, bersikap sopan selama persidangan, jagalah postur duduk anda, jangan menyela hakim, jaksa, penasehat hukum dalam persidangan, dan bicara apabila dipersilahkan bicara.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Belajar Tatap Muka untuk Sementara Dipending

Tidak pernah dihukum, merupakan kesalahan pertama dan tidak akan mengulanginya. Menyesali perbuatannya, hal ini dapat ditunjukan dengan menerima hukuman, meminta maaf pada korban dan keluarga korban, serta berjanji tidak akan mengulanginya ( perlu diingat permintaan banding bisa menghilangkan alasan ini, karena terdakwa menolak mempertanggung jawabkan hukumannya yang telah diberikan).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x