Kompetensi Guru Vokasi di Era Merdeka Belajar

- 19 Juli 2022, 20:16 WIB
 Dr. Ana, M.Pd
Dr. Ana, M.Pd /

Per tahun 2019, tercatat hanya 28,49% guru SMK yang sudah memiliki sertifikat pendidik, sedangkan 71,51% lainnya belum tersertifikasi. Kesiapan kompetensi guru vokasi ini perlu menjadi perhatian bersama dan disiapkan beriringan, demi terciptanya kualitas pendidikan yang berkelanjutan.

Setidaknya kita mengetahui empat kompetensi yang harus dimiliki guru menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yaitu kompetensi sosial, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. Masing-masing kompetensi harus terdefinisi sesuai dengan kondisi saat ini.

Penelitian Pusat Riset Pendidikan Teknik dan Vokasi (Technical and Vocational Education and Training Research Center/TVET RC) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tentang “Kompetensi Guru Vokasi di Era Merdeka Belajar” yang didukung oleh proyek Advanced Knowledge and Skills for Sustainable Growth in Indonesia (AKSI) di bawah kerjasama Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dan Asian Development Bank (ADB), melahirkan sejumlah rekomendasi terkait kompetensi prioritas guru vokasi, sebagai turunan dari basis kompetensi inti.

Sebagaimana disebutkan oleh pakar pendidikan Yamin dan Syahrir dalam bukunya; sistem pendidikan diharapkan dapat mewujudkan peserta didik yang memiliki keterampilan untuk berpikir kritis, memecahkan masalah, kreatif, inovatif, komunikatif, dan kolaboratif.

Baca Juga: 12 Laporan, 30 Tersangka Pelaku Mafia Tanah Diamankan Polda Metro Jaya

Pada era ini, perspektif dan metode pembelajaran yang perlu disuguhkan adalah yang memampukan peserta didik dalam menguasai jenis literasi baru yaitu literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia.

Studi oleh TVET RC ini membuktikan adanya dominasi soft skill seperti keterampilan manajerial, kepemimpinan, sikap dan perilaku sebagai prioritas kompetensi yang harus dimiliki guru vokasi. Ini sangat sesuai dengan tekad untuk mengasah sumber daya manusia yang matang secara teknis dan kepribadian. 

Pandangan para pemangku kebijakan, pihak industri, guru dan dosen menjadi masukan penting dalam menyusun prioritas kompetensi pada guru vokasi tersebut. Sebagai hasilnya, disimpulkan prioritas kompetensi yang diharapkan ada pada guru vokasi pada masing-masing kompetensi inti.

Antara lain; kemampuan komunikasi yang efektif, empatik, dan santun (100%); kemampuan untuk mengaktualisasi potensi peserta didik (92%); memiliki disiplin tinggi dalam proses pembelajaran (100%); dan kemampuan berinovasi dalam pelaksanaan pembelajaran (89%).

Kebutuhan terhadap soft skill, juga ditekankan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Wikan Sakarinto.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah