Posko THR Terima 5.589 Aduan, di Respon 1.708 Aduan

7 Mei 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya, Posko THR Virtual 2022 Kementerian Tenaga Kerja menerima 5.589 pengaduan soal THR. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Posko THR Virtual 2022Kementerian Tenaga Kerja menerima 5.589 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022. Sebanyak 1.708 aduan dapat diselesaikan atau di respon.

Dalam keterangan persnya Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan. "Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 Lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan,” ujar Anwar Sanusi.

Dari 5.589 pengaduan online sebanyak 3003 dan 2586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online. 

Baca Juga: Aira Korban Citengah Belum Kunjung Diketemukan

Laporan yang masuk ke Posko THR Virtual 2022 menurut Anwar Sanusi,berupa laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia. Dari lapiran yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Dikatakan Anwar Sanusi, dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR Virtual 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan.

Sementara sebanyak 1216 laporan berupa THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan. Dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti. Selain itu sebanyak 1664 laporan masih sedang proses,” ujar Anwar Sanusi. 

Baca Juga: Gempa Tektonik Dangkal Guncang Denpasar Bali

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR Virtual 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan. Jumlah konsultasi online terjadi penurunan sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu 1 Mei 2022, sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online. 

Disampaikan Anwar Sanusi, dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April hingga 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan. Kemudian disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288).

Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan. Sementara untuk THR tidak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. 

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni  Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, " terang Anwar Sanusi. 

Baca Juga: Hadapi Juara Bertahan Vietnam, Timnas Indonesia Siap Tempur

Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Sekjen Anwar, menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan. 

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, "  pungkas Anwar Sanusi dalam keterangan persnya.(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler