PORTAL BANDUNG TIMUR – Bank Indonesia mengumumkan tidak akan ada kegiatan operasional pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi bi.go.id, bahwa operasional Bank Indonesia pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan.
Baca Juga: RCEP Permudah Ekspor Pelaku Usaha Indonesia
Baca Juga: Kejar Target, BPPD Kota Bandung Optimalkan PBB dan BPHTB
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Terkait dengan hal tersebut, Bank Indonesia tidak akan menyelenggarakan tujuh kegiatan operasional. Bank Indonesia tidak menyelenggarakan :
1.Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
2.Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)