3.Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
4.Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
5.Layanan Operasional Kas
6.Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
7.Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Baca Juga: Ini, Kiat Sukses Milenial Calon Pemimpin Masa Depan Ala Gubernur BI
Baca Juga: Lewat invest.bandung.go.id, Peluang Investasi di Bandung Lebih Transparan
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19. (jodi prabowo)***