Pemda Dituntut Segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

- 16 Desember 2020, 09:00 WIB
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas pada peluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas pada peluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta. /Kemenaker/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Ketenagakerjaan, mendorong pemerintah daerah (pemda) segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Dinas ketenagakerjaan (disnaker) menjadi garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada peluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan menandai salah satu langkah penting komitmen pemerintah memenuhi hak penyandang disabilitas.

“Peraturan Pemerintah tersebut diperlukan untuk memberi dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemda. Hal itu untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah. 

Baca Juga: Pilkada 2020 Kabupaten Bandung, HM. Dadang Supriatna-H. Sahrul Gunawan

Baca Juga: Wisuda 71 Disabilitas Peserta Pelatihan Keterampilan Ragam Disabilitas

Terkait dengan langkah tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurut  Ida Fauziyah, telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Permenaker ini telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Selain peluncuran ULD, Kementerian Ketenagakerjaan menurut Ida Fauziyah, memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Yakni, PT Chang Shin Indonesia, di Kabupaten Karawang.

Juga kepada perusahaan PT Subang Autocomp Indonesia (SUAI) di Kabupaten Subang,  PT Pungkook Indonesia One di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. Juga ke untuk PT Indomarco Prismatama, Provinsi DKI Jakarta, PT Mega Andalan Kalasan, Provinsi DIY, dan PT Starcam Apparel Indonesia, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: STQ ke 37 Kota Bandung Digelar

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x