Baca Juga: Serie A, Jadwal Lengkap Matchday 12 Liga Italia Malam Ini
Penghargaan juga diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Disnaker yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19.
Lima dinas selama ini dinilai telah menunjukkan komitmen dan kepekaan terhadap pemenuhan dan pelindungan hak penyandang disabilitas. Terutama terkait pelayanan ketenagakerjaan inklusif. Mereka, yakni, Disnakertrans Kabupaten Karawang, Disnakertrans Kabupaten Subang, Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, dan Disnakertrans Provinsi DIY Yogyakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menagih komitmen perusahaan swasta untuk menyediakan kuota bagi pekerja disabilitas. Pihak swasta diwajibkan menyediakan setidaknya 1 persen kuota pekerja untuk disabilitas. "Kita seharusnya tidak melihat para penyandang disabilitas hanya sebagai objek, namun sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi secara penuh untuk memperjuangkan kehidupan mereka secara merdeka bermartabat atas dasar kesetaraan," pungkas Ida Fauziyah. (heriyanto)***