Kementrian Keuangan Terbitkan Pemenkeu Optimalkan Dukungan Pendanaan

- 30 Juli 2021, 08:00 WIB
Tangkapan layar Surat Keterangan Menteri Keuangan.
Tangkapan layar Surat Keterangan Menteri Keuangan. /Sumber : Humas Kemenkeu

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Keuangan terbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021. Peraturan dikeluarkan dalam upaya mengotimalisasi dukungan pendanaan melalui belanja transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD), optimalisasi penggunaan dan penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

“Inti dari PMK 94 ini sebetulnya ada tiga hal. Yang pertama adalah kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran Dana Desa, jadi harapannya nanti dengan adanya penyaluran yang lebih baik maka tingkat serapan di daerah yang sampai langsung kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan meningkat drastis,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, dikutip pada laman resmi Kemenkeu.

Dikatakan Astera Primanto Bhakti,  saat ini capaian untuk serapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih sangat rendah. Dari target anggaran sebesar Rp28,8 triliun, capaiannya saat ini baru sekitar Rp6,1 triliun.

Baca Juga: Gus Muhaimin, Percepat Pendistribusian Vaksin Covid-19 Hingga Pelosok

“Ini merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian kita semua. Pada saat pandemi, perlinsos ini harus betul-betul kita tingkatkan. Karena perlinsos yang terutama ada di desa ini merupakan bantalan bagi masyarakat banyak,” ujar  Astera Primanto Bhakti.

Selain hal itu, menurut Astera Primanto Bhakti, juga menekankan pentingnya konsistensi realisasi jumlah KPM BLT Desa setiap bulannya. Disebutkan ada tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir ini.

Hal ini menurut Astera Primanto Bhakti, menunjukan belum semua KPM menerima BLT Desa secara tetap. Padahal harapannya dengan perlinsos ini para penduduk miskin terutama yang ada di desa yang berhak menerima BLT Desa bisa mendapatkan bantalan yang memadai.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Masih Ampuh Tangkal Covid-19

“Nah untuk itu kita berikan suatu relaksasi-relaksasi persyaratan yang tadinya ini dianggap merupakan penghambat tapi kita berikan relaksasi. Salah satunya adalah dengan bisa memberikan rapel dan juga penggunaan sistem tagging,” ujar Astera Primanto Bhakti.

Ditegaskan Astera Primanto Bhakti, BLT Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa. Jika ada desa yang jumlah KPM-nya masih kurang maka bisa melakukan penambahan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x