Membeli Rumah Hingga Akhir Tahun Tidak Dikenai Pajak Hingga 100 Persen

- 14 Agustus 2021, 00:31 WIB
Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan /Foto : KemenPUPR

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti. Perpanjangan insentif diberikan bertujuan untuk memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya mengungkapkan fasilitas diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021. Fasilitas diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

Menurut Febrio Kacarinu, insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sedangkan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Baca Juga: Lanjutan PPKM Level 4 Nasib Para Buruh Kok Semakin Parah  

“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun,” terang Febrio Kacaribu.

Disampakan Febrio Kacaribu, perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama pandemi, terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan, tetapi pengeluarannya tertahan akibat pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.

“Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan,” ujar Febrio Kacaribu.

Baca Juga: Covid-19 Nasional, Hari Ini Ada Penambahan Angka Kesembuhan Hingga 36 ribu

Sektor perumahan menurut Febrio Kacaribu, merupakan sektor yang strategis karena dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah