287.000 Unit Rumah Lewat Bantuan Perumahan Tahun Anggaran 2020

- 22 November 2020, 19:00 WIB
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). /Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah rumah tangga menghuni hunian layak dari 56,75% menjadi 70%. Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penerima bantuan dengan memiliki rumah lebih layak, sehat dan nyaman," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagaimana dikutip Portal Bandug Timur dari situs PU-net.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono adalah mentargetkan 287.000 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2020. Bantuan pembiayaan  melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tambahan Stimulus Fiskal Melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Baca Juga: Kolam Retensi Pasar Gedebage Minimalisir Genangan Air

Baca Juga: Visi Bogor Goals 1994, Kerangka Kerja Sama APEC Untuk 20 Tahun Mendatang

Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5% pa, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4% pa), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Baca Juga: Dukung DOB Kabupaten Bandung Timur, BPD Rancaekek Siap Melaksanakan Musdes

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x