287.000 Unit Rumah Lewat Bantuan Perumahan Tahun Anggaran 2020

- 22 November 2020, 19:00 WIB
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). /Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR/

Baca Juga: SPSI Kabupaten Bandung Tolak Kenaikan UMK 2021 Sebesar 3,27 Persen

Untuk meningkatkan pencapaian target program pada masa Pandemi COVID-19 ini Kementerian PUPR memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta. Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8,5 juta. (adi hermanto)***

 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah