Paling Sedikit 2 Persen, Perusahaan Wajib Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

- 14 Agustus 2021, 10:00 WIB
Perkerja di pabrik sarung tengah mengganti benang yang putus. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan memiliki kewajiban 2 persen mempekerjakan penyandang disabilitas.
Perkerja di pabrik sarung tengah mengganti benang yang putus. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan memiliki kewajiban 2 persen mempekerjakan penyandang disabilitas. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, bahwa mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan.

“Perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,“  ujar Anwar Sanusi, saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disablitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Apresiasi Ditujukan Pengusaha Restoran dan Kafe pada Pemkot Bandung

Disampaikan Anwar Sanusi, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar  538.518 orang.

Sementara dilihat dari rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, menurut Anwar Sanusi, masih terhitung rendah. “Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas,”  tegas Anwar Sanusi.

Melalui penyelenggaraan ULD juga menurut Anwar Sanusi, semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.

Baca Juga: Ini Hasil Mudzakarah Hukum Terkait RUU Larangan Minol

Penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, menurut Anwar Sanusi, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak. Bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan ini, Anwar Sanusi mengatakan pasal penting terkait dengan pekerjaan adalah Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen  Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kemudian Ayat (2) mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x