Paling Sedikit 2 Persen, Perusahaan Wajib Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

- 14 Agustus 2021, 10:00 WIB
Perkerja di pabrik sarung tengah mengganti benang yang putus. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan memiliki kewajiban 2 persen mempekerjakan penyandang disabilitas.
Perkerja di pabrik sarung tengah mengganti benang yang putus. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan memiliki kewajiban 2 persen mempekerjakan penyandang disabilitas. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,”  ujar Anwar Sanusi.

Sementara Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan, isu disabilitas merupakan isu lintas sektoral. Sehingga penanganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.

Baca Juga: Covid-19 Nasional, Hari Ini Ada Penambahan Angka Kesembuhan Hingga 36 ribu

"Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, " kata Nora Kartika.

Sedangkan Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan per Agustus 2021, terdapat 7690 Penyandang Disablitas di Sulawesi Selatan, terdiri dari 4177 laki-laki dan 3513 perempuan. Pihaknya memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi (Penyandang Disabilitas) ke depan, untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.

“Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya,”  terang Andi Sudirman Sulaiman. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah