PPKM Lanjut, Sektor Usaha di Kota Bandung Boleh Sampai Pukul 21.00 WIB

- 31 Agustus 2021, 20:42 WIB
Pengunjung mal di Kota Bandung masih lenggang. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 6 September mendatang, kegiatan sektor perekonomian di Kota Bandung ditambah hingga pukul 21.00 WIB.
Pengunjung mal di Kota Bandung masih lenggang. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 6 September mendatang, kegiatan sektor perekonomian di Kota Bandung ditambah hingga pukul 21.00 WIB. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjut hingga 6 September 2021 mendatang, Pemerintah Kota Bandung akan terus memberikan relaksasi pada para pelaku ekonomi.  Dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat dimasa pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Bandung memberikan tambahan jam operasional sektor usaha hingga pukul 21.00 WIB.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, terkait relaksasi sektor perekonomian pada PPKM Jawa dan Bali lanjutan. "Kita akan mengikuti Inmendagri,  sesuai edara Inmendagri tersebut untuk sektor usaha ada tambahan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib," ujar Ema Sumarna yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021. 

Dikatakan Ema Sumarna, berdasarkan surat edaran Inmendagri yang terbaru, beberapa sektor usaha yang ditambah waktu operasional diantaranya mal dan pusat perbelanjaan. Pelonggaran waktu operasional dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kota Bandung terus menurun. 

Baca Juga: Jaksa KPK, Ade BarkahTerima Suap Rp750 Juta, Siti Aisyah Handayani Rp1.150 Miliar

"Dalam hal ini saya melihat secara subtansial nanti akan menyesuaikan dimana jam operasional ditambah dari jam 20.00 Wib ke 21.00 Wib. Ada ruang kapasitas dari 25 persen menjadi 50, kita akan sesuaikan di Bandung," jelas Ema Sumarna.

Sementara berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung menut Ema Sumarna terus mengalami penurunan. Hal tersebut dapat dilihat dari  angka keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) yang menurun di angka 22 persen lebih dengan positivity rate di angka 3 lebih.

Disampaikan Ema Sumarna, berdasarkan Intruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021, wilayah Bandung Raya, terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat serta Kota Cimahi berada di level 3. Aktivitas pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan dengan terbatas. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akui Gunakan Medsos Untuk Pencitraan

Berdasarkan Inmendagri tersebut menurut Ema Sumarna, kegiatan sektor usaha seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil dan cuci kendaraan yang sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 Wib. “Termasuk untuk warung-warung makan, warteg, restoran dan kafe mulai hari ini bisa buka sampai pukul 21.00 WIB,” ujar Eman Sumarna.

Sementara terkait dengan kegiatan resepsi pernikahan dan seni budaya menurut Ema Sumarna berdasarkan Intruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021, sudah diperbolehkan dengan berbagai syarat. “Tapi untuk di Kota Bandung belum bisa dilaksanakan, kita lihat sepekan ke depan,” ujar Ema Sumarna. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah